Konflik Lahan Tambang Pohuwato Picu Amuk Massa, 11 Polisi Luka
RADARGORONTALO.COM - Pohuwato, Gorontalo – Kerusuhan meletus di Kantor Bupati Pohuwato pada Jumat (22/9/2023), mengakibatkan 11 personel polisi mengalami luka-luka dan cedera. Insiden ini merupakan puncak dari konflik berkepanjangan antara masyarakat lokal dengan sebuah konsorsium perusahaan tambang yang beroperasi di atas lahan yang diklaim berbasis kontrak karya.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Komisaris Besar Desmont Harjendro, mengonfirmasi bahwa dari 11 polisi yang terluka, delapan di antaranya mengalami luka ringan dan telah kembali bertugas. Tiga personel lainnya harus dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Gorontalo karena mengalami cedera yang lebih serius, termasuk dislokasi pada persendian tangan dan siku.
"Mereka sebelumnya dirawat di RSUD Bumi Panua Pohuwato," ujar Desmont, seraya menambahkan bahwa tidak ada korban jiwa maupun luka dari pihak massa aksi maupun pegawai kantor bupati. Situasi tersebut menjadi semakin tegang ketika massa aksi menerobos masuk dan merusak fasilitas pemerintah.
Akar Masalah: Sengketa Lahan Tambang Emas Pani Gold Project
Konflik ini berawal dari aksi unjuk rasa yang diikuti oleh sekitar 2.500 orang yang mengatasnamakan diri dari Forum Persatuan dan Ahli Waris IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) 316. Mereka menuntut kepastian pembagian sebagian lahan dalam wilayah konsesi tambang emas yang dikenal sebagai Pani Gold Project. Masyarakat mengklaim lahan tersebut sebagai warisan keluarga yang telah turun-temurun.
Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Pohuwato, Arman Mohamad, aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi anarkistis sekitar pukul 12.00 Wita. Massa kemudian menerobos masuk ke gedung kantor bupati, melakukan perusakan, hingga membakar sebagian bangunan.
"Para demonstran lepas kendali dan sudah mengarah ke tindak anarkistis," kata Arman. Selain membakar kantor bupati, massa juga merusak fasilitas pemerintah lainnya seperti Kantor DPRD dan rumah jabatan Bupati Pohuwato. Tindakan ini menunjukkan eskalasi konflik yang serius dari sekadar unjuk rasa menjadi kekerasan.
Respons Aparat Keamanan dan Penyelidikan Berlangsung
Pasca-kejadian, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap 36 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Desmont Harjendro mengakui bahwa proses penyelidikan akan menghadapi tantangan mengingat jumlah massa yang terlibat mencapai ribuan orang.
Penyebab pasti kebakaran Kantor Bupati Pohuwato masih dalam penyelidikan mendalam. Pihak kepolisian belum dapat memastikan siapa penyulut api atau siapa yang membawa bahan bakar seperti minyak tanah atau bensin. Fokus utama saat ini adalah mengamankan situasi di Pohuwato.
Pengamanan dan Kesiapan Personel
Polda Gorontalo mengerahkan personel gabungan yang terdiri dari Polda Gorontalo, Polres Pohuwato, dan Komando Resimen Militer (Korem) 133/Nani Wartabone. Pasukan tambahan dari Satuan Brigade Mobil Polda Sulawesi Utara turut diperkuat untuk mengendalikan situasi. Total sekitar 1.300 personel disiagakan untuk mengamankan tidak hanya kantor bupati, tetapi seluruh wilayah Kabupaten Pohuwato.
Meskipun sempat tegang, situasi umum di Kabupaten Pohuwato dilaporkan sudah kondusif. Pelayanan publik di kantor-kantor organisasi perangkat daerah dilaporkan berjalan normal. Bupati Saipul Mbuinga dan seluruh pegawai Sekretariat Daerah saat ini menempati kantor sementara yang sebelumnya digunakan sebagai Kantor Bawaslu Pohuwato.
Kontrak Karya yang Menjadi Polemik Hukum
Konflik ini sangat terkait dengan status lahan konsesi tambang emas Pani Gold Project. Lahan seluas 14.570 hektar milik PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) berada di bawah skema kontrak karya (KK) Generasi V, yang seharusnya sudah tidak berlaku lagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). UU Minerba mengamanatkan bahwa kontrak karya harus diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Selain itu, terdapat tumpang tindih lahan dengan IUP seluas 100 hektar milik PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS). PT PETS memiliki masa operasi produksi antara 2020-2032, sementara PT GSM beroperasi dari 2013 hingga 2049, bahkan wilayah KK-nya merambah hingga kawasan Cagar Alam Panua. Status kontrak karya PT GSM yang masih aktif menimbulkan pertanyaan hukum dan menjadi salah satu pemicu utama ketidakpuasan masyarakat.
Legalitas Kontrak Karya dan Potensi Penyalahgunaan
Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menyoroti bahwa keberadaan kontrak karya yang masih aktif bertentangan dengan amanat UU Minerba. Perubahan status menjadi IUPK seharusnya memberikan negara legitimasi lebih kuat untuk mengatur dan menertibkan pelaku bisnis pertambangan yang melanggar hukum.
"Tidak lagi dikenal kontrak karya sehingga saya juga heran kalau ada perizinan-perizinan yang berstatus kontrak karya," ujar Jamil, mengacu pada kasus serupa di Pulau Sangihe. Kontrak karya dinilai sebagai warisan rezim lama yang dianggap merendahkan kedaulatan negara.
Struktur Kepemilikan dan Keterlibatan Pihak Lain
Data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) menunjukkan bahwa PT PETS dan PT GSM dipimpin oleh direktur utama yang sama, Boyke Poerbaya Abidin. PT PETS mencantumkan Garibaldi Thohir, CEO PT Adaro Energy, sebagai komisaris utamanya. PT Merdeka Copper Gold Tbk dilaporkan menguasai 70 persen kepentingan ekonomi efektif dan ekuitas dari Pani Gold Project.
Boyke Poerbaya Abidin juga menjabat sebagai Chief External Officer di PT Merdeka Copper Gold Tbk. Garibaldi Thohir memiliki saham 7,358 persen di perusahaan tersebut. Selain itu, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, milik Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, tercatat memiliki 18,569 persen saham di PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Sejarah Panjang Pertambangan Emas di Pohuwato
Arman Mohamad menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan emas di Gunung Pani telah berlangsung sejak masa kolonial dan dilanjutkan oleh masyarakat setempat pasca-kemerdekaan. Lahan-lahan tersebut diwariskan secara turun-temurun meskipun tanpa sertifikat resmi. Kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) turut berlangsung berdampingan dengan kehadiran perusahaan tambang besar.
"Masyarakat tidak mau dibilang ilegal karena itu sudah mereka kelola sejak zaman kakek-nenek mereka," ungkap Arman. Pemerintah daerah telah berupaya membuat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun proses perizinan untuk mengelolanya secara mandiri atau melalui koperasi masih memerlukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Terkait penambangan liar, Desmont Harjendro menyatakan bahwa hal tersebut telah lama menjadi perhatian kepolisian. Meskipun telah dilakukan penertiban berkali-kali, masyarakat terus kembali menambang karena menjadi mata pencaharian. Ia menekankan pentingnya dialog dan solusi bersama antara pemerintah dan masyarakat, serta perusahaan, untuk menemukan jalan keluar terbaik.
Pemerintah Kabupaten Pohuwato kini dihadapkan pada tugas untuk menyelesaikan pembagian lahan konsesi Pani Gold Project kepada sekitar 2.000 orang yang mengklaim. Masyarakat menuntut kompensasi atas potensi kehilangan pekerjaan sebagai penambang. Upaya penanganan situasi ini juga mendapat perhatian dari Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, yang telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kelancaran pemerintahan di daerah tersebut.
Kasus di Pohuwato ini kembali mengingatkan pada kompleksitas masalah pertambangan di Indonesia, yang seringkali melibatkan isu legalitas izin, klaim warisan, dampak lingkungan, serta hak-hak masyarakat adat dan lokal. Penyelesaian konflik ini membutuhkan pendekatan yang komprehensif, melibatkan penegakan hukum, dialog, serta solusi ekonomi yang berkeadilan bagi semua pihak.

Posting Komentar