Banyak Camaba Gagal KIP Kuliah 2026, Komisi X DPR Ungkap Kendala Sistemik
RADARGORONTALO.COM - Komisi X DPR RI menaruh perhatian serius terhadap kendala penyaluran KIP Kuliah 2026 yang menyebabkan banyak calon mahasiswa baru batal kuliah. Permasalahan teknis dalam sistem verifikasi menjadi sorotan utama dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Sejumlah persyaratan dan mekanisme teknis yang diterapkan saat ini dianggap mempersulit akses pendidikan bagi siswa berprestasi. Banyak calon mahasiswa yang sudah lolos seleksi kampus akhirnya terpaksa membatalkan niat mereka untuk kuliah akibat kendala tersebut.
Akar Permasalahan Data Desil dan SKTM
Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa, secara spesifik menyoroti penggunaan data desil dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penentu prioritas penerima bantuan. Status desil yang diperbarui secara dinamis setiap tiga bulan dinilai berisiko merugikan calon mahasiswa yang kondisi ekonominya berubah.
Ia mencontohkan bahwa kenaikan status desil yang sedikit saja dapat menggugurkan peluang beasiswa seseorang secara otomatis. Padahal, kondisi ekonomi riil keluarga tersebut sering kali masih sangat membutuhkan dukungan finansial untuk menempuh pendidikan tinggi.
Selain masalah desil, pendaftar di berbagai daerah juga kerap mengalami kesulitan administratif saat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dokumen ini seharusnya menjadi bukti krusial kondisi ekonomi bagi mereka yang telah diterima di perguruan tinggi.
Ledia mengungkapkan bahwa banyak pihak kelurahan atau desa enggan mengeluarkan SKTM bagi calon mahasiswa yang membutuhkan. Hal ini terjadi meski siswa tersebut sudah berjuang keras lulus seleksi masuk melalui jalur bergengsi seperti UTBK.
Kritik Terhadap Syarat Fisik dan Birokrasi
Persyaratan bukti fisik berupa foto rumah juga menuai kritik tajam karena standar kemiskinan yang berbeda antara wilayah desa dan kota. Kebijakan renovasi lantai rumah oleh pemerintah daerah sering kali mengaburkan status ekonomi sebenarnya di mata sistem pusat.
DPR mendesak adanya relaksasi aturan agar anak-anak berprestasi tidak kehilangan masa depan hanya karena kendala administratif semata. Sinkronisasi data antara pemerintah pusat, BPS, dan Kementerian Sosial perlu segera diperbaiki untuk mencegah ketidaksesuaian data.
Poin Utama Kendala Teknis KIP Kuliah
Berdasarkan paparan Kemdiktisaintek, banyak calon mahasiswa yang status ekonominya belum tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, ketidaksesuaian angka desil di sistem dengan realitas kehidupan mahasiswa di lapangan masih menjadi masalah besar.
Proses sinkronisasi data dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) juga memerlukan waktu lama dan sering terhambat oleh pemeliharaan sistem. Hambatan birokrasi di tingkat kelurahan pun memperparah proses verifikasi status ekonomi warganya secara faktual.
Pemerintah menyarankan calon mahasiswa yang mengalami ketidaksesuaian data untuk segera mengajukan peninjauan ulang ke dinas sosial setempat. Di sisi lain, proses perbaikan sistem digital terus dikebut demi mempercepat dan mengefisienkan verifikasi data bagi semua pendaftar.
Peran Aktif Perguruan Tinggi dalam Menjemput Bola
Anggota Komisi X DPR, Reni Astuti, mendorong Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk lebih aktif melakukan jemput bola kepada mahasiswa. Kampus diminta mencari tahu alasan pasti mengapa ada calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang setelah dinyatakan lulus.
Jika faktor utamanya adalah biaya, negara wajib memberikan perlindungan dan solusi konkret bagi mahasiswa tersebut. Kampus tidak boleh langsung berasumsi bahwa siswa memilih jalur lain tanpa melakukan verifikasi mendalam terlebih dahulu.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa pihaknya sedang berupaya keras agar jumlah penerima KIP Kuliah tidak mengalami pengurangan. Komunikasi maraton dengan berbagai kementerian terus dilakukan demi menjaga keberlanjutan program bantuan pendidikan ini di masa depan.

Posting Komentar