Ad

DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI, Ini Fakta Lengkapnya

DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI Terbaru 2026, Banyak Dicari!
DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI, Ini Fakta Lengkapnya

RADARGORONTALO.COM - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap lemahnya regulasi yang melindungi komoditas strategis nasional Indonesia. Dalam pernyataannya, ia menyoroti bahwa sektor-sektor vital seperti kelapa sawit, minyak dan gas bumi, industri hasil tembakau, hingga pertanian masih beroperasi tanpa payung hukum yang memadai — sebuah kondisi yang dinilai membahayakan fondasi ekonomi negara.

Persoalan minimnya regulasi komoditas strategis ini menjadi sorotan utama di tengah dinamika investasi global yang semakin kompetitif. Firman menegaskan bahwa penguatan kerangka regulasi dan kepastian usaha dari pemerintah merupakan langkah krusial agar sektor-sektor unggulan tersebut tetap mampu menjadi pilar kekuatan ekonomi nasional, terutama di tengah tantangan besar yang dihadapi industri padat karya saat ini.

Ketidakpastian Regulasi Ancam Iklim Investasi Indonesia

Firman Soebagyo memberikan sorotan tajam mengenai urgensi penciptaan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri. Tujuannya jelas: agar para pelaku usaha tidak kehilangan kepercayaan untuk terus menanamkan modal dan menjalankan bisnis mereka di Indonesia.

Menurut pandangannya, ketidakpastian dalam kebijakan regulasi memiliki korelasi langsung dengan minat investasi asing maupun domestik yang masuk ke tanah air. Setiap pelaku usaha, menurutnya, membutuhkan jaminan serta rasa aman yang pasti dalam mengelola operasional bisnis mereka.

"Saya merasa khawatir jika nantinya para pelaku usaha justru merasa tersisihkan oleh keadaan. Apabila berinvestasi di Indonesia dirasa sudah tidak memberikan kenyamanan, tentu ada risiko mereka akan mengalihkan modalnya ke negara lain," ungkap Firman.

Peringatan tersebut bukan tanpa dasar mengingat persaingan antar negara untuk menarik investasi semakin ketat. Tanpa adanya kebijakan yang pasti, Indonesia berisiko besar kehilangan daya tarik di mata investor global, yang pada akhirnya mengancam sektor strategis penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Empat Sektor Krusial yang Membutuhkan Kepastian Hukum

DPR mengidentifikasi setidaknya empat sektor krusial yang paling mendesak untuk mendapatkan jaminan kepastian regulasi dari pemerintah. Keempat sektor tersebut merupakan tulang punggung perekonomian yang menyentuh hajat hidup jutaan rakyat Indonesia.

Pertama, Industri Kelapa Sawit yang berperan sebagai komoditas ekspor utama penghasil devisa negara. Kedua, Sektor Minyak dan Gas Bumi yang menjadi pemenuh kebutuhan energi nasional dan berperan strategis dalam ketahanan energi.

Ketiga, Industri Hasil Tembakau (IHT) yang menyerap jutaan tenaga kerja di seluruh rantai pasok dari hulu hingga hilir. Keempat, Sektor Pertanian yang bersentuhan langsung dengan kemakmuran rakyat dan ketahanan pangan nasional.

Kontribusi Rp216 Triliun dari Cukai Rokok dan Nasib Petani Tembakau

Data menunjukkan bahwa Industri Hasil Tembakau merupakan salah satu kontributor paling signifikan terhadap pendapatan negara. Firman memaparkan bahwa realisasi penerimaan cukai rokok pada tahun 2024 saja diperkirakan mampu mencapai angka Rp216 triliun — sebuah angka fantastis yang seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada ekosistem industrinya.

"Pikirkan betapa besar serapan tenaga kerja yang ada di sektor ini serta besarnya pemasukan negara dari cukai setiap tahunnya. Namun, hingga kini program di sektor pertanian seolah tidak memberi ruang bagi kepentingan petani tembakau," tutur Firman.

Ia menegaskan bahwa besarnya sumbangsih ekonomi tersebut mestinya diikuti dengan lahirnya kebijakan yang berpihak kepada petani. Ekosistem industri yang sudah mapan selama puluhan tahun tidak boleh justru melemah akibat kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Ketidakpastian Regulasi Ancam Iklim Investasi Indonesia

Perlindungan Hukum bagi Petani Masih Sangat Lemah

Selain persoalan investasi, Firman Soebagyo juga menyoroti minimnya perlindungan hukum bagi para petani yang menjadi ujung tombak produksi komoditas strategis nasional. Ia menilai negara belum memberikan jaminan keamanan yang memadai bagi komoditas yang sebenarnya menyumbang besar pada kas negara.

"Saat ini perlindungan bagi mereka masih sangat lemah, baik secara hukum maupun dari sisi kebijakan teknis lainnya. Saya ingin menegaskan agar pemerintah jangan hanya memanfaatkan keberadaan petani tanpa memberikan timbal balik yang adil," tegas Firman.

Menurutnya, menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan para petani bisa terus produktif dalam mengelola lahan mereka. Perlindungan hukum yang jelas akan memberikan ketenangan bagi mereka dalam menjaga kualitas hasil panen demi memenuhi kebutuhan industri nasional.

Indonesia Belum Punya Undang-Undang Khusus Komoditas Strategis

Firman menggarisbawahi fakta bahwa Indonesia belum memiliki payung hukum khusus yang secara eksplisit memproteksi komoditas strategis nasional. Kondisi ini sangat kontras dengan banyak negara maju di dunia yang sangat protektif terhadap sektor-sektor unggulan mereka.

"Komoditas strategis adalah keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh sebuah bangsa. Namun ironisnya, kita belum mempunyai undang-undang khusus untuk melindungi sawit atau tembakau dari berbagai tekanan," lanjutnya.

Perbandingan dengan kebijakan negara lain memperlihatkan bagaimana pemerintah asing sangat serius menjaga aset ekonomi mereka meskipun wilayahnya lebih kecil dari Indonesia. Firman mempertanyakan mengapa Indonesia yang memiliki komoditas dengan kontribusi masif justru masih memiliki regulasi yang rapuh dan rentan terhadap perubahan kebijakan.

Perbandingan Kebijakan Perlindungan Komoditas Antar Negara

NegaraKomoditas UtamaBentuk Perlindungan
Amerika SerikatJagung, KedelaiFarm Bill (UU Pertanian komprehensif)
MalaysiaKelapa SawitMPOB Act & subsidi langsung petani
ThailandBeras, KaretSkema jaminan harga & asuransi pertanian
IndonesiaSawit, Tembakau, MigasBelum ada UU khusus komoditas strategis

PP Nomor 28 Tahun 2024 Picu Kekhawatiran Pelaku Industri Tembakau

Sektor tembakau saat ini berada dalam posisi sulit akibat munculnya berbagai aturan turunan baru, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Para pemangku kepentingan di industri ini, terutama petani tembakau dan cengkih, merasa sangat khawatir terhadap sejumlah poin kebijakan baru yang dianggap mengancam keberlangsungan mata pencaharian mereka.

Beberapa isu krusial yang mencuat meliputi usulan kemasan polos tanpa merek (plain packaging), pembatasan kadar nikotin dan tar, hingga rencana larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau serta rokok elektronik. Kebijakan-kebijakan ini dikhawatirkan akan memangkas daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global.

Industri tembakau hingga saat ini merupakan penyerap tunggal bagi seluruh hasil panen petani tembakau di berbagai pelosok Indonesia. Sebagian besar hasil panen cengkih nasional juga bergantung sepenuhnya pada keberlangsungan industri ini, sehingga dampak regulasi yang tidak proporsional akan bersifat sistemik terhadap jutaan keluarga petani.

Desakan DPR: Pemerintah Harus Lebih Bijak Susun Regulasi

Dinamika regulasi yang terjadi saat ini dinilai memiliki dampak berantai terhadap nasib jutaan orang yang menggantungkan hidupnya di sektor komoditas strategis. Firman Soebagyo mendesak pemerintah agar lebih bijak dan hati-hati dalam menyusun aturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ia merasa heran dengan kondisi di mana komoditas strategis Indonesia justru seringkali ditekan oleh berbagai aturan baru alih-alih dilindungi. Lemahnya regulasi perlindungan ini dianggap dapat mengancam stabilitas ekonomi jangka panjang dan daya saing Indonesia di kancah perdagangan internasional, sehingga pembentukan undang-undang khusus komoditas strategis menjadi kebutuhan mendesak yang tidak bisa lagi ditunda.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI, Ini Fakta Lengkapnya
  • DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI, Ini Fakta Lengkapnya
  • DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI, Ini Fakta Lengkapnya
  • DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI, Ini Fakta Lengkapnya
  • DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI, Ini Fakta Lengkapnya
  • DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI, Ini Fakta Lengkapnya

Posting Komentar