Ad

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara: Kasus Korupsi 2026

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Putusan Hakim Mengejutkan Publik 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara: Kasus Korupsi 2026

RADARGORONTALO.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, resmi dijatuhi vonis hukuman penjara. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan yang digelar pada Kamis (4/6) petang.

Noel dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 yang sempat mencuat ke publik. Hakim menetapkan masa tahanan selama 4,5 tahun bagi mantan aktivis tersebut setelah menimbang seluruh bukti yang diajukan di persidangan.

Rincian Vonis dan Denda bagi Noel Ebenezer

Selain hukuman fisik berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dikenakan ketentuan subsider berupa tambahan 90 hari masa kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh bukti yang dihadirkan secara sah dan meyakinkan menunjukkan keterlibatan Noel dalam tindak pidana korupsi. Vonis ini dianggap mengejutkan banyak pihak mengingat posisi terdakwa yang merupakan pejabat tinggi pada masa jabatannya.

Kewajiban Uang Pengganti Kerugian Negara

Di samping pidana penjara, Noel diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar. Hakim memberikan kebijakan berupa pengurang nilai sebesar Rp3 miliar karena dana tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara sebelum putusan.

Rincian Vonis dan Denda bagi Noel Ebenezer

Sisa kewajiban uang pengganti harus dilunasi setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika aset tidak mencukupi untuk menutupi sisa kekurangan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman tambahan selama 1 tahun penjara.

Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Hukuman

Vonis ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta. Hakim mempertimbangkan aspek yang memberatkan, yaitu tindakan Noel yang dinilai menghambat upaya pemerintah dalam menciptakan birokrasi bersih dari KKN.

Di sisi lain, terdapat faktor yang meringankan posisi terdakwa, yakni rekam jejaknya yang belum pernah dipidana sebelumnya. Selain itu, tanggung jawab keluarga dan catatan prestasi selama menjabat sebagai Wamenaker menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman.

Respons Terdakwa dan Langkah Hukum Lanjutan

Setelah mendengar vonis tersebut, Noel Ebenezer menyatakan menerima keputusan hakim secara langsung tanpa keberatan lebih lanjut. Sikap ini menandakan kesediaan terdakwa untuk menjalani hukuman sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, pihak Jaksa KPK menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menentukan apakah jaksa akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding dalam waktu dekat.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara: Kasus Korupsi 2026
  • Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara: Kasus Korupsi 2026
  • Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara: Kasus Korupsi 2026
  • Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara: Kasus Korupsi 2026
  • Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara: Kasus Korupsi 2026
  • Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara: Kasus Korupsi 2026

Posting Komentar