Ad

Polresta Tangerang Ringkus Enam Polisi Gadungan Pemeras Warga

Polresta Tangerang Ringkus Enam Polisi Gadungan Pemeras Warga
Polresta Tangerang Ringkus Enam Polisi Gadungan Pemeras Warga

RADARGORONTALO.COM - Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap sindikat kejahatan yang meresahkan masyarakat dengan menangkap enam pelaku polisi gadungan. Kelompok ini melakukan aksi pemerasan sistematis terhadap warga di wilayah hukum Tangerang dengan kedok sebagai aparat penegak hukum.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi dari seorang korban berinisial DP yang mendatangi Polsek Rajeg. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui serangkaian penyelidikan intensif pada Kamis, 25 Juni 2026.

Kronologi Penangkapan Sindikat Polisi Gadungan

Penyelidikan awal membuahkan hasil dengan diringkusnya dua tersangka utama berinisial JR (39) dan MT (39) di kediaman mereka di wilayah Tigaraksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka terbukti melakukan aksi pemerasan terhadap korban DP pada Rabu, 3 Juni 2026, di area minimarket Desa Sukamanah, Rajeg.

Dalam aksinya, para pelaku mencegat korban menggunakan sepeda motor dan sebuah mobil sebelum mengaku sebagai anggota polisi. Tanpa memberikan tuduhan spesifik, mereka memaksa korban masuk ke dalam mobil dan merampas kartu ATM beserta nomor PIN, yang kemudian digunakan untuk menarik uang tunai sebesar Rp7,9 juta.

Modus Operandi dan Aksi Sebelumnya

Kronologi Penangkapan Sindikat Polisi Gadungan

Pengembangan kasus mengungkapkan bahwa kelompok ini telah beroperasi sebelumnya di wilayah Pasar Kemis pada 20 November 2026. Korban lainnya, berinisial MH, mengalami perlakuan kasar di mana tangan dan matanya diikat saat para pelaku menggeledah rumahnya.

Tersangka tidak hanya merampas uang tunai Rp5,3 juta dan ponsel milik MH, tetapi juga mengancam korban dengan tuduhan perdagangan rokok ilegal. Mereka menuntut uang damai hingga puluhan juta rupiah, memaksa korban mencari pinjaman sebelum akhirnya diturunkan di dekat Perumahan Grand Batavia.

Langkah Tegas Polisi dalam Pemberantasan Premanisme

Setelah pendalaman kasus, petugas berhasil menciduk empat tersangka lainnya pada Jumat, 19 Juni 2026, yaitu MTB (34), JA (38), S (40), dan YS (47). Penangkapan dilakukan secara tersebar di wilayah Rajeg dan Sindang Jaya untuk memutus mata rantai kelompok kriminal tersebut.

Kombes Pol Indra Waspada menyatakan bahwa saat ini kepolisian masih terus melakukan perburuan terhadap anggota sindikat lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Komitmen Polresta Tangerang adalah menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan serta meneror masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai polisi tanpa menunjukkan identitas resmi atau surat tugas yang sah. Segera laporkan tindakan mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau layanan pengaduan resmi guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polresta Tangerang Ringkus Enam Polisi Gadungan Pemeras Warga
  • Polresta Tangerang Ringkus Enam Polisi Gadungan Pemeras Warga
  • Polresta Tangerang Ringkus Enam Polisi Gadungan Pemeras Warga
  • Polresta Tangerang Ringkus Enam Polisi Gadungan Pemeras Warga
  • Polresta Tangerang Ringkus Enam Polisi Gadungan Pemeras Warga
  • Polresta Tangerang Ringkus Enam Polisi Gadungan Pemeras Warga

Posting Komentar