Satpol PP Tanah Laut Tangkap Warga yang Nekat Buang Sampah Sembarangan di Pelaihari
RADARGORONTALO.COM - Seorang warga diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolppdk) Tanah Laut setelah tertangkap basah membuang sampah di kawasan terlarang. Peristiwa ini terjadi di Jalan Pusaka, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, pada hari Senin, 15 Juni 2026.
Tindakan indisipliner tersebut berhasil diungkap langsung oleh Team Responsif (Tren) Satpol PPDK Tanah Laut yang sedang melakukan operasi penyamaran di lokasi kejadian. Kehadiran tim yang tidak mengenakan seragam dinas ini bertujuan untuk memantau titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal yang sering meresahkan warga setempat.
Kronologi Penindakan di Jalan Pusaka
Wilayah Jalan Pusaka sebenarnya telah dilengkapi dengan papan larangan resmi yang melarang aktivitas membuang sampah sembarangan di area tersebut. Namun, oknum warga tersebut tetap nekat melanggar aturan, sehingga tindakannya dikategorikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Melihat pelanggaran tersebut, tim yang bertugas di lapangan segera melakukan pengamanan terhadap pelaku guna dimintai keterangan lebih lanjut. Warga yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PPDK Kabupaten Tanah Laut untuk menjalani proses pembinaan serta mendapatkan pengarahan mengenai tata cara pengelolaan sampah yang benar sesuai regulasi pemerintah.
Sanksi Administratif dan Komitmen Perbaikan
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PPDK Tanah Laut, Gilang Pradana, memberikan konfirmasi resmi mengenai penindakan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut. Beliau menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk upaya nyata dalam menjaga kebersihan dan estetika Kota Pelaihari agar tetap nyaman bagi masyarakat.
"Kami menerjunkan tim yang menyamar di titik rawan untuk menindak warga yang tidak patuh dalam menjaga lingkungan," ujar Gilang Pradana pada Senin, 15 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah sangat mengimbau masyarakat untuk selalu membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan agar tercipta lingkungan yang sehat.
Sebagai bentuk sanksi administratif, pelaku pelanggaran dijatuhi teguran tertulis oleh pihak Satpol PPDK Tanah Laut. Selain itu, warga tersebut diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan resmi di atas kertas bermaterai, yang menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Upaya Satpol PP dalam Menegakkan Ketertiban
Penindakan terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal ini hanyalah salah satu bagian dari berbagai upaya Satpol PP Tanah Laut dalam menegakkan Perda di wilayah tersebut. Sebelumnya, Satpol PP juga aktif melakukan berbagai operasi ketertiban, mulai dari penertiban spanduk liar, pembubaran kerumunan pemuda, hingga pengawasan kegiatan masyarakat lainnya.
Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan kondisi daerah yang tertib, bersih, dan aman bagi seluruh warga Kabupaten Tanah Laut. Pemerintah daerah melalui instansi terkait juga terus berupaya meningkatkan profesionalisme tim di lapangan agar setiap penindakan dilakukan secara terukur dan edukatif.
Keberhasilan operasi tangkap tangan ini diharapkan mampu memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi warga lain agar tidak membuang sampah di sembarang tempat. Kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan kota merupakan kunci utama dalam mendukung program pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Laut.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat di titik-titik rawan, diharapkan Kota Pelaihari dapat menjadi wilayah yang bebas dari sampah liar dan tertata dengan baik. Satpol PP berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan daerah demi kenyamanan bersama.
Posting Komentar