Relaksasi Lapor SPT Tahunan 2026 Belum Ampuh: Mengapa Kepatuhan Masih Rendah?
RADARGORONTALO.COM - Kebijakan pelonggaran waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 bagi wajib pajak badan tampaknya belum memberikan dampak signifikan terhadap tingkat kepatuhan. Hingga penghujung Mei 2026, realisasi jumlah dokumen perpajakan yang masuk terpantau masih berada di bawah target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Persoalan ini menjadi sorotan utama di berbagai media massa pada Selasa (2/6/2026) karena berakhirnya masa relaksasi. Otoritas pajak kini tengah berupaya melakukan evaluasi mendalam atas capaian yang dinilai belum maksimal tersebut.
Analisis Data Kepatuhan Pajak Hingga Mei 2026
Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), total laporan SPT Tahunan yang diterima hingga 31 Mei 2026 baru menyentuh angka 13,59 juta. Jumlah tersebut setara dengan 89% dari target kepatuhan tahunan yang dipatok sebesar 15,27 juta wajib pajak.
Rincian realisasi menunjukkan bahwa SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan mencapai 10,96 juta laporan, sementara Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan berkontribusi sebanyak 1,50 juta laporan. Selain itu, Wajib Pajak Badan dengan pembukuan mata uang rupiah tercatat sebanyak 1,07 juta laporan, Wajib Pajak Badan dolar AS sebanyak 1.724 laporan, dan Wajib Pajak Migas sebanyak 287 laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa komposisi 13,59 juta SPT tersebut mencakup 12,46 juta dari orang pribadi dan 1,12 juta dari badan. Angka ini juga mencakup para wajib pajak yang menggunakan sistem tahun buku tertentu, seperti Wajib Pajak Badan rupiah periode 1 Agustus 2025 sebanyak 45.108 laporan.
Data ini menunjukkan bahwa meskipun ada penambahan laporan setelah periode normal April, volume peningkatannya tidak terlalu signifikan. Kenaikan realisasi selama satu bulan masa relaksasi tercatat kurang dari 4% dibandingkan dengan posisi akhir April 2026.
Faktor Ekonomi dan Tantangan Kepatuhan Wajib Pajak
Koran Kontan menyebutkan bahwa lemahnya kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor utama yang menghambat kepatuhan wajib pajak pada tahun ini. Banyak pihak menilai kondisi finansial pelaku usaha yang belum stabil membuat pemenuhan kewajiban administratif ini menjadi tantangan tersendiri.
Selain faktor ekonomi, kebijakan relaksasi dinilai belum cukup kuat untuk mengubah persepsi risiko bagi para wajib pajak di lapangan. Adanya perpanjangan waktu tanpa sanksi dianggap belum mampu meningkatkan moralitas pajak secara signifikan di masyarakat luas.
Masa pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan lapor dan pembayaran PPh Pasal 29 telah berakhir tepat pada 31 Mei 2026. Artinya, bagi wajib pajak yang baru melapor setelah tanggal tersebut, ketentuan sanksi normal akan kembali diberlakukan sesuai undang-undang yang berlaku.
PT DSI dan Dinamika Kebijakan Ekspor Terbaru
Di luar isu perpajakan, publik kini menyoroti pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pintu tunggal kegiatan ekspor. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan harapannya agar badan baru ini mampu mengerek penerimaan negara secara nyata melalui operasional yang lebih efisien.
Pemerintah juga meluncurkan insentif pajak baru guna menarik minat eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Aturan ini mulai diimplementasikan secara penuh pada 1 Juni 2026 dengan tarif PPh yang sangat kompetitif, bahkan bisa mencapai 0% tergantung durasi penyimpanan dana di perbankan domestik.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan fungsi pengawasan dan pemungutan tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan adanya PT DSI. Ditjen Bea dan Cukai tetap memegang peran sebagai fiskus utama, sementara Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menjalankan tugasnya secara mandiri.
Dampak Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 bagi UMKM
Sektor UMKM kini menghadapi tantangan baru dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur skema PPh final 0,5%. Perubahan ini dimaksudkan untuk menutup celah penghindaran pajak oleh perusahaan besar yang berpura-pura menjadi UMKM.
Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pelaku usaha merasa ruang gerak mereka semakin terbatas karena batasan kriteria yang diperketat. Penghapusan fasilitas PPh final bagi firma dan CV mewajibkan mereka melakukan pembukuan yang lebih rumit, sehingga meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost).
Secara keseluruhan, dinamika perpajakan saat ini menunjukkan adanya upaya pengetatan sekaligus pemberian rangsangan ekonomi di sektor tertentu. Pemerintah terus berusaha menyeimbangkan antara target penerimaan negara dengan kondisi riil yang dihadapi oleh para pelaku usaha di lapangan.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Mengapa tingkat kepatuhan SPT Tahunan 2026 masih di bawah target?
Kepatuhan masih rendah terutama karena kondisi ekonomi yang belum stabil dan persepsi wajib pajak terhadap kebijakan relaksasi yang dianggap belum cukup kuat untuk mengubah perilaku kepatuhan.
Apa itu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)?
PT DSI adalah entitas baru yang dibentuk sebagai pintu tunggal kegiatan ekspor, dengan harapan dapat meningkatkan penerimaan negara dan efisiensi pengawasan perdagangan.
Bagaimana dampak PP Nomor 20 Tahun 2026 bagi pelaku UMKM?
PP tersebut memperketat kriteria PPh final 0,5% untuk mencegah penyalahgunaan oleh perusahaan besar, namun berdampak pada meningkatnya biaya kepatuhan dan kerumitan pembukuan bagi firma serta CV.
Apa insentif yang diberikan pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE)?
Pemerintah memberikan insentif berupa tarif PPh hingga 0% bagi eksportir yang menyimpan DHE SDA di perbankan dalam negeri, dengan besaran tarif tergantung pada lama dana tersebut disimpan.

Posting Komentar