Ad

DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI Terbaru 2026: Ancaman bagi Ekonomi Nasional

DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI Terbaru 2026, Banyak Dicari!
DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI Terbaru 2026: Ancaman bagi Ekonomi Nasional

RADARGORONTALO.COM - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, memberikan peringatan keras mengenai nasib sejumlah komoditas strategis nasional yang dinilai masih kekurangan payung hukum yang memadai di awal tahun 2026. Fokus perhatian tertuju pada sektor-sektor vital seperti kelapa sawit, gas bumi, minyak, hingga industri hasil tembakau yang selama ini menjadi pilar utama perekonomian Indonesia.

Menurut Firman, sektor-sektor unggulan tersebut sangat membutuhkan penguatan regulasi serta kepastian usaha yang jauh lebih jelas dan konsisten dari pemerintah. Langkah ini dianggap sangat krusial agar sektor-sektor tersebut tetap mampu bertahan sebagai tulang punggung ekonomi nasional di tengah tekanan investasi global yang semakin dinamis.

Pentingnya Kepastian Hukum bagi Iklim Investasi

Firman Soebagyo memberikan sorotan tajam mengenai urgensi menciptakan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri guna menjaga kepercayaan para investor. Ketidakpastian dalam kebijakan regulasi memiliki kaitan yang sangat erat dengan minat investasi yang masuk ke tanah air, sehingga setiap pelaku usaha membutuhkan jaminan keamanan operasional yang pasti.

“Saya merasa khawatir jika nantinya para pelaku usaha justru merasa tersisihkan oleh keadaan, terutama apabila berinvestasi di Indonesia sudah tidak memberikan kenyamanan dan kepastian hukum,” ungkap Firman saat menanggapi dinamika pasar saat ini. Ia menambahkan bahwa tanpa adanya kebijakan yang pasti, Indonesia menghadapi risiko besar kehilangan daya tarik di mata investor global yang selama ini menopang pertumbuhan ekonomi.

Sektor Krusial yang Membutuhkan Perlindungan

Terdapat beberapa sektor vital yang secara mendesak memerlukan kepastian regulasi dari pemerintah agar keberlangsungan usahanya terjaga dalam jangka panjang. Sektor tersebut mencakup industri kelapa sawit sebagai komoditas ekspor utama, sektor minyak dan gas bumi sebagai pemenuh energi nasional, serta industri hasil tembakau yang menyerap jutaan tenaga kerja.

Sektor pertanian juga menjadi perhatian utama karena bersentuhan langsung dengan kemakmuran rakyat serta stabilitas pangan nasional. Data menunjukkan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor dengan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pendapatan negara melalui penerimaan cukai yang sangat besar setiap tahunnya.

Pentingnya Kepastian Hukum bagi Iklim Investasi

Kontribusi Ekonomi dan Tantangan IHT

Realisasi penerimaan cukai rokok pada tahun 2024 saja diperkirakan mampu mencapai angka fantastis sebesar Rp216 triliun, yang seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi ekosistem industrinya. Sayangnya, Firman mencatat bahwa besarnya sumbangsih tersebut seringkali tidak dibarengi dengan kebijakan yang berpihak kepada petani maupun pelaku industri lokal.

“Pikirkan betapa besar serapan tenaga kerja yang ada di sektor ini serta besarnya pemasukan negara dari cukai setiap tahunnya, namun program di sektor pertanian seolah tidak memberi ruang bagi kepentingan petani tembakau,” tegas Firman. Ia menegaskan bahwa ekosistem industri yang sudah mapan tidak boleh melemah akibat lahirnya kebijakan yang tidak tepat sasaran atau kurang mempertimbangkan dampak sistemik.

Kebutuhan akan Payung Hukum Khusus

Firman Soebagyo juga menyoroti minimnya perlindungan hukum bagi para petani, di mana negara dianggap belum memberikan jaminan keamanan yang memadai bagi komoditas penyumbang kas negara. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan para petani tetap produktif dalam mengelola lahan mereka dengan memberikan perlindungan hukum yang jelas dan timbal balik yang adil.

Lebih jauh lagi, Indonesia disebut belum memiliki payung hukum khusus yang secara eksplisit memproteksi komoditas strategis dari berbagai tekanan global maupun domestik. Hal ini sangat kontras jika dibandingkan dengan negara maju lainnya yang cenderung sangat protektif terhadap sektor-sektor unggulan mereka sendiri demi menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.

Dampak Regulasi Turunan Terhadap Industri

Saat ini, sektor tembakau sedang berada dalam posisi sulit akibat munculnya berbagai aturan turunan baru, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan petani tembakau dan cengkih terkait isu kemasan polos tanpa merek hingga rencana pembatasan kadar nikotin dan tar.

Adanya rencana larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik dikhawatirkan akan memangkas daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global secara signifikan. Industri tembakau merupakan penopang utama bagi hasil panen petani di berbagai pelosok Indonesia, sehingga dinamika regulasi ini dinilai memiliki dampak sistemik terhadap nasib jutaan orang yang menggantungkan hidup pada sektor ini.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI Terbaru 2026: Ancaman bagi Ekonomi Nasional
  • DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI Terbaru 2026: Ancaman bagi Ekonomi Nasional
  • DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI Terbaru 2026: Ancaman bagi Ekonomi Nasional
  • DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI Terbaru 2026: Ancaman bagi Ekonomi Nasional
  • DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI Terbaru 2026: Ancaman bagi Ekonomi Nasional
  • DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI Terbaru 2026: Ancaman bagi Ekonomi Nasional

Posting Komentar