Kejati Mulai Sisir Semua SPPG di Jateng, Tak Terkecuali Milik Polri
RADARGORONTALO.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) resmi memulai penyisiran terhadap pelaksanaan seluruh unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di provinsi tersebut. Langkah ini mencakup semua SPPG, termasuk unit yang berada di bawah pengelolaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai bagian dari pengawasan program pemerintah.
Tindak Lanjut Instruksi Pusat
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan bahwa penyisiran ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi pimpinan. Instruksi tersebut mengharuskan seluruh kejaksaan di daerah untuk melakukan pemantauan aktif terhadap pelaksanaan program SPPG masing-masing.
"Berdasarkan surat perintah tugas melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot," kata Arfan saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 Juli 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa tindakan bersifat teknis dan lapangan dalam mengumpulkan informasi.
Penyisiran Tanpa Pemanggilan
Sampai saat ini, Kejati Jateng menegaskan belum ada pihak mana pun yang dipanggil untuk diperiksa terkait penyisiran ini. Fokus awal adalah pengumpulan data secara langsung di lokasi tanpa tindakan hukum formal.
"Yang jelas dari kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan," ujar Arfan. Proses penyisiran dilakukan secara on the spot oleh masing-masing kejaksaan daerah tingkat kota atau kabupaten di seluruh Jawa Tengah.
Ruang Lingkup dan Pelaksana
Penyisiran ini bersifat menyeluruh, mencakup keseluruhan SPPG yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Unit-unit di bawah pengelolaan Polri juga termasuk dalam cakupan pemantauan, menunjukkan pendekatan yang inklusif terhadap semua entitas terkait.
Arfan menekankan bahwa instruksi pemanggilan atau pemeriksaan formal belum diterima dari tingkat pusat. Kejaksaan hanya menjalankan fungsi pengumpulan data sebagai langkah awal pemantauan.
Hubungan dengan Kasus Korupsi BGN
Konteks utama dari penyisiran ini adalah merespons kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat pusat. Arfan menyatakan bahwa kegiatan di lapangan ini merupakan buntut atau tindak lanjut dari rangkaian kasus korupsi tersebut.
"Makanya tadi saya bilang ini kan buntut dari rangkaian (kasus korupsi) dari BGN (Badan Gizi Nasional) di pusat," ungkapnya. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara pemantauan daerah dengan isu nasional.
Penegasan Terkait Isu Lain
Arfan juga menanggapi isu yang beredar yang mengaitkan penyisiran ini dengan kasus penggeledahan tempat bernama de'Clan di Cipete beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa kegiatan penyisiran SPPG tidak berkaitan langsung dengan insiden tersebut.
"Kegiatannya itu kan dilaksanakan sebelum ini," ucap Arfan. Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang simpang siur di publik terkait alasan di balik aksi kejaksaan.
Prosedur dan Metode Kerja
Penyisiran on the spot dilakukan oleh tim dari kejaksaan daerah setempat, yang bertugas mendatangi lokasi SPPG secara langsung. Metode ini memungkinkan pengumpulan data primer dan verifikasi kondisi lapangan secara real-time.
Proses ini merupakan bagian dari standar operasional pengawasan program pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Kejati Jateng mengkoordinasikan langkah ini dengan seluruh jajaran kejaksaan di kabupaten dan kota se-Jawa Tengah.
Dampak dan Harapan
Dengan langkah ini, diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan anggaran atau program serupa dengan kasus BGN. Pemantauan aktif menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas pelaksanaan program bantuan pemerintah.
Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk bertindak objektif dan berbasis data dalam setiap tahapan penyisiran. Temuan dari kegiatan ini akan menjadi dasar untuk langkah hukum selanjutnya jika diperlukan.
Kasus ini mencerminkan peran kejaksaan sebagai pengawal legalitas program negara di tingkat daerah. Kolaborasi antarinstansi, termasuk dengan Polri dalam hal unit SPPG mereka, menjadi kunci efektivitas pengawasan.

Posting Komentar