Ad

Modus Korupsi Ekspor Tanah Jarang: Manipulasi Hasil Uji Lab Dibongkar Kejagung

Modus Korupsi Ekspor Tanah Jarang: Manipulasi Hasil Uji Lab Mineral
Modus Korupsi Ekspor Tanah Jarang: Manipulasi Hasil Uji Lab Dibongkar Kejagung

RADARGORONTALO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membongkar praktik tindak pidana korupsi terkait ekspor ilegal logam tanah jarang (LTJ). Kasus ini melibatkan PT Putraprima Mineral (PMM) yang diduga melakukan manipulasi dokumen demi meloloskan komoditas strategis ke luar negeri.

Mengungkap Modus Operandi Manipulasi Uji Laboratorium

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan pers mengenai kasus ini pada Rabu (8/7). Ia menjelaskan bahwa modus operandi utama tersangka adalah merekayasa hasil uji laboratorium mineral agar memenuhi syarat izin ekspor.

Tindakan rekayasa ini dilakukan secara terstruktur agar kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam laporan resmi. Padahal, logam tanah jarang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang keras untuk diekspor oleh pemerintah Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, tersangka Iwan Setiawan selaku perwakilan dari PT PMM berperan aktif mengatur skenario kecurangan ini. Ia meminta Gian Prabuharto yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite.

Persekongkolan dan Penyalahgunaan Wewenang

Permintaan Iwan kepada Gian bertujuan agar pemeriksaan sampel hanya dilakukan sebagai formalitas semata. Hasil lab palsu tersebut kemudian digunakan sebagai landasan hukum untuk menerbitkan dokumen ekspor yang sah secara administratif.

Mengungkap Modus Operandi Manipulasi Uji Laboratorium

Syarief mengungkapkan bahwa Iwan secara melawan hukum memaksa Gian untuk memanipulasi data pemeriksaan laboratorium. Komoditas ilmenite tersebut diklaim memiliki kadar di atas 45 persen agar lolos verifikasi ekspor yang ditentukan.

Manipulasi tidak berhenti di dokumen, namun juga terjadi pada teknis pengambilan sampel di lapangan. Pengujian hanya dilakukan pada bagian atas "jumbo bag" untuk menyembunyikan kandungan logam tanah jarang yang bernilai ekonomis tinggi dari laporan uji laboratorium.

Gian Prabuharto menyetujui skema tersebut meskipun menyadari penuh posisi strategis mineral tanah jarang bagi ekonomi nasional. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan mengabaikan larangan ekspor terhadap mineral tertentu.

Dampak dan Penegakan Hukum

Keterlibatan oknum birokrasi juga menjadi sorotan tajam dalam penyidikan kasus ekspor ilegal ini. Iwan Setiawan turut meminta Junanto Kurniawan, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang, untuk mengeluarkan izin ekspor.

Junanto diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak melaporkan adanya temuan mineral tanah jarang sesuai permintaan tersangka Iwan. Akibat persekongkolan ini, sebanyak 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang hampir berhasil keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal.

Kejagung bertindak cepat dengan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka utama dalam kasus ini untuk mempercepat proses penyidikan. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi sektor pertambangan mengenai pentingnya transparansi dalam pengujian mineral. Pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap ekspor mineral guna melindungi kekayaan sumber daya alam strategis negara.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Modus Korupsi Ekspor Tanah Jarang: Manipulasi Hasil Uji Lab Dibongkar Kejagung
  • Modus Korupsi Ekspor Tanah Jarang: Manipulasi Hasil Uji Lab Dibongkar Kejagung
  • Modus Korupsi Ekspor Tanah Jarang: Manipulasi Hasil Uji Lab Dibongkar Kejagung
  • Modus Korupsi Ekspor Tanah Jarang: Manipulasi Hasil Uji Lab Dibongkar Kejagung
  • Modus Korupsi Ekspor Tanah Jarang: Manipulasi Hasil Uji Lab Dibongkar Kejagung
  • Modus Korupsi Ekspor Tanah Jarang: Manipulasi Hasil Uji Lab Dibongkar Kejagung

Posting Komentar