Polda Jateng Angkat Bicara soal Larangan Pemeriksaan Kejaksaan Tanpa Pendampingan
RADARGORONTALO.COM - SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah merespons beredarnya pesan berantai yang berisi larangan bagi pengurus atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri untuk menghadiri panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan tanpa pendampingan resmi. Pesan yang memuat 10 petunjuk dari pimpinan untuk personel Polda Jateng itu tersebar di sejumlah grup percakapan sejak Rabu (8/7/2026) malam dan langsung menarik perhatian publik.
Selain memuat larangan menghadiri panggilan tanpa pendampingan, pesan tersebut juga menginstruksikan agar anggota memastikan tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) di tempat pelayanan publik Polri oleh pihak yang disebut tidak berkepentingan. Pada bagian awal pesan, tertulis bahwa petunjuk-petunjuk itu diterbitkan sebagai respons terhadap adanya pengurus atau pengelola SPPG Polri yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri.
Polda Jateng Konfirmasi Pesan Berantai sebagai Imbauan Resmi
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto membenarkan keberadaan pesan berantai tersebut saat dihubungi pada Kamis (9/7/2026). Menurut Artanto, pesan itu merupakan imbauan resmi dari Sub-Bidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng yang ditujukan kepada seluruh personel Polri di wilayah Jawa Tengah.
"Pada prinsipnya imbauan itu ada yang tertulis, ada yang langsung. Jadi kami sering mengingatkan. Seperti ini kan imbauan yang sifatnya melalui digital ya, melalui WhatsApp. Saya kira ini suatu hal yang sifatnya normatif saja, kami memberikan informasi kepada personel di lapangan," kata Artanto.
Artanto menegaskan, dalam setiap pemeriksaan yang menjadi perhatian institusi, khususnya yang menyangkut persoalan SPPG, anggota Polri tidak boleh diperiksa sendirian. Setiap personel yang menghadapi proses pemeriksaan wajib didampingi dan diawasi oleh Bidpropam sebagai bagian dari prosedur pengamanan internal.
Isi Lengkap 10 Petunjuk dalam Imbauan Polda Jateng
Imbauan tersebut memuat sejumlah instruksi yang cukup mendetail bagi seluruh jajaran Polda Jateng. Setiap kepala kepolisian resor (Kapolres) diminta mengomunikasikan ketentuan pendampingan ini dengan kepala kejaksaan negeri setempat, dan apabila ada pemeriksaan, prosesnya harus dilakukan di markas Polres dengan didampingi Bidpropam, inspektorat pengawasan daerah, serta personel bidang hukum.
Para kepala seksi Propam juga diinstruksikan untuk mendata kembali seluruh SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri maupun keluarganya, baik yang bertugas di Polda Jateng maupun di Polda lain. Apabila perwakilan SPPG yang dikelola oleh anggota Polri atau keluarganya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri, hal itu wajib dilaporkan kepada Kepala Bidpropam, termasuk materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan.
Artanto mengaku belum mengetahui berapa jumlah SPPG yang dikelola anggota Polri maupun keluarga anggota Polri di wilayah Jawa Tengah. "Sejauh ini saya belum tahu. Ini harus didalami, ditanyakan dulu ke Bidpropam," ucapnya.
Pengamanan Ruang Pelayanan Publik dan Antisipasi OTT
Imbauan tersebut juga menyasar pengamanan ruang pelayanan publik Polri di masing-masing satuan kerja yang diharapkan dijaga oleh provos. Personel diminta memastikan tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang menjadi lokasi OTT oleh pihak-pihak yang dinilai tidak berkepentingan.
Meski demikian, Artanto menekankan bahwa Polda Jateng tetap mendukung proses hukum, termasuk OTT. "Jadi, sebagai organisasi kami mendukung OTT dan kita juga tetap harus mendukung proses hukum. Apabila ada permasalahan dari anggota, ya kan dari SOP-nya itu kami memberikan pendampingan secara resmi dari kedinasan," ujarnya.
Petunjuk lain dalam imbauan itu mencakup kewajiban pendataan dan peninggalan KTP bagi masyarakat yang mendatangi pelayanan publik Polri, penerapan One Gate System di setiap lokasi pelayanan, serta pemasangan kamera pemantau atau CCTV. Personel yang bertugas di ruang pelayanan publik juga diedukasi mengenai proses hukum dan kewenangan pihak-pihak terkait, serta diingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.
Kejaksaan Tinggi Jateng: Tidak Ada Pemeriksaan, Hanya Pendataan
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono membantah adanya agenda pemeriksaan terhadap pengelola SPPG. Menurut Arfan, kegiatan yang dilakukan oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah merupakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara on the spot ke titik-titik SPPG, bukan pemanggilan atau pemeriksaan.
"Jadi, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri se-Jateng adalah tugas atau perintah dari pusat untuk mengumpulkan data dan keterangan secara on the spot ke titik-titik SPPG. Kami tidak melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan sama sekali," kata Arfan.
Kaitannya dengan Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional
Arfan menjelaskan, kegiatan pendataan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Pengembangan ke daerah-daerah, termasuk wilayah Jawa Tengah, dinilai perlu karena dugaan korupsi yang ditangani menyangkut pengadaan yang menjangkau hingga ke tingkat daerah.
Pendataan disebut tidak hanya menyasar SPPG yang dikelola personel Polri maupun keluarga anggota Polri, melainkan seluruh SPPG di Jawa Tengah tanpa terkecuali. Arfan memperkirakan jumlah SPPG yang sudah didata oleh masing-masing Kejaksaan Negeri mencapai belasan unit, meskipun ia tidak menyebut angka pastinya.
"Kegiatan ini sudah berlangsung sejak dua minggu terakhir, jadi tidak benar apabila disebut ada kaitannya dengan kejadian yang baru saja," ucap Arfan, menepis dugaan bahwa pendataan terkait dengan polemik antar-lembaga yang tengah menjadi sorotan.
Kedua Pihak Bantah Kaitan dengan Polemik Antar-Lembaga
Baik Polda Jateng maupun Kejaksaan Tinggi Jateng secara terpisah membantah bahwa imbauan dan kegiatan pendataan memiliki hubungan dengan polemik yang terjadi antar-lembaga penegak hukum. Artanto mengklaim imbauan tersebut merupakan prosedur internal kepolisian yang bersifat rutin dalam rangka pengawasan dan pengamanan personel.
Terkait permintaan Polda Jateng agar pendataan terhadap perwakilan SPPG yang dikelola personel Polri didampingi Bidpropam, Arfan menyatakan hal itu tidak menjadi masalah dan tidak mengganggu keleluasaan penyidik kejaksaan. Penyidik kejaksaan juga disebut tidak akan memaksa pengelola SPPG memberikan informasi.
"Mereka memberi data, kami terima, kami catat. Kalau enggak mau memberi data ya enggak masalah. Kami cuma menghimpun data, tidak ada upaya represif," tutup Arfan.

Posting Komentar