Ad

4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding, TAUD Soroti Transparansi

4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding, TAUD Soroti Transparansi

RADARGORONTALO.COM - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara resmi mengungkapkan bahwa empat prajurit dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah mengajukan upaya hukum banding. Para prajurit tersebut merupakan terdakwa dalam kasus percobaan pembunuhan berencana dengan modus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus.

Berdasarkan penelusuran tim hukum di Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, upaya banding tersebut telah diajukan sejak 17 Juni 2026. Tanggal tersebut tercatat tepat tujuh hari setelah vonis tingkat pertama dijatuhkan oleh majelis hakim di pengadilan yang sama.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, yang mewakili TAUD dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/8), menyampaikan kegelisahan atas minimnya akses informasi. Pihaknya mengaku kesulitan melacak perkembangan terbaru perihal status hukum banding para terdakwa karena keterbatasan data di laman SIPP.

Fadhil menyoroti bahwa di laman resmi tersebut tidak ditemukan informasi mengenai susunan majelis hakim yang menangani tingkat banding perkara ini. Ketiadaan data ini menimbulkan tanda tanya besar bagi pendamping hukum terkait progres penanganan kasus yang sudah berjalan selama dua bulan tersebut.

Kecurigaan Terhadap Proses Hukum Banding

Ketidakjelasan progres di SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta memicu kekhawatiran serius dari pihak TAUD dan keluarga korban. Saat ini, sistem hanya mencantumkan status perkara dalam proses pengiriman berkas, tanpa ada pembaruan signifikan selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Kondisi stagnasi informasi ini menimbulkan kecurigaan mengenai tingkat keterbukaan dalam proses peradilan militer yang sedang berlangsung. Pihak TAUD khawatir bahwa tanpa pengawasan publik yang ketat, terdapat potensi hukuman bagi para pelaku justru menjadi lebih ringan di tingkat banding.

Fadhil Alfathan juga mempertanyakan status penahanan para terdakwa saat ini, mengingat peran hakim banding yang sangat krusial. Merujuk pada Pasal 225 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Militer, wewenang untuk menentukan penahanan saat proses banding berada sepenuhnya di tangan hakim tingkat banding.

Ketidakpastian mengenai siapa hakim yang menangani perkara dan apakah para terdakwa masih ditahan menjadi beban pikiran bagi tim kuasa hukum. TAUD mendesak agar ada transparansi penuh terkait status hukum para pelaku penyiraman air keras tersebut agar keadilan bagi korban tetap terjaga.

Kecurigaan Terhadap Proses Hukum Banding

Mendesak Pengusutan Aktor Intelektual

Kekhawatiran TAUD semakin berlipat ganda karena hingga saat ini, belum ada proses pengusutan lebih lanjut yang menyasar aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Mereka menilai peradilan militer tampak enggan menyentuh pelaku pada level yang lebih tinggi dalam rantai komando.

Tim advokasi menduga adanya keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai perencana dalam upaya pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus. Ketiadaan langkah hukum untuk mengejar pelaku level atas ini dinilai mencederai rasa keadilan dan melanggengkan impunitas dalam institusi militer.

Rincian Vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Kasus ini melibatkan empat oknum prajurit BAIS TNI, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah pada Rabu, 10 Juni 2026.

Vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa memiliki durasi yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing dalam kejadian tersebut. Terdakwa I divonis hukuman 3 tahun penjara, sementara Terdakwa II dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa tersebut, yakni Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi, diketahui berperan langsung sebagai eksekutor yang menyiramkan air keras kepada Andrie Yunus. Atas perbuatan tersebut, hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada keduanya.

Sementara itu, Terdakwa III yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo mendapatkan hukuman 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan serta kualitas perbuatan masing-masing individu dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Meskipun Terdakwa III dan IV memiliki pangkat lebih tinggi dibandingkan dua pelaku lainnya, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan bagi mereka. Kini, publik dan tim pendamping hukum menanti kepastian langkah hakim banding dalam meninjau kembali putusan tersebut di tengah tuntutan keterbukaan informasi.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • 4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding, TAUD Soroti Transparansi
  • 4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding, TAUD Soroti Transparansi
  • 4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding, TAUD Soroti Transparansi
  • 4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding, TAUD Soroti Transparansi
  • 4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding, TAUD Soroti Transparansi
  • 4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding, TAUD Soroti Transparansi

Posting Komentar