Ad

4 Remaja di Gorontalo Ditangkap Usai Curi 200 Kg Kopra untuk Beli Miras

4 Remaja Diduga Curi 200 Kg Kopra di Tibawa Gorontalo, Uangnya Dipakai Beli Miras
4 Remaja di Gorontalo Ditangkap Usai Curi 200 Kg Kopra untuk Beli Miras

RADARGORONTALO.COM - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Gorontalo baru saja mengamankan empat orang remaja yang diduga terlibat dalam aksi pencurian komoditas pertanian berupa kopra. Peristiwa pencurian ini dilaporkan terjadi di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, dengan total kerugian mencapai Rp2,8 juta bagi korban.

Keempat terduga pelaku yang kini harus berurusan dengan pihak berwajib adalah DTS (18), WA (18), FAB (16), dan MYI (15). Berdasarkan data kepolisian, DTS merupakan warga Desa Isimu Utara, sementara tiga rekannya lainnya yakni WA, FAB, dan MYI tercatat sebagai warga Desa Datahu.

Kronologi Pencurian Kopra di Tibawa

Kasus ini mencuat setelah korban, Agustin Kadir, melaporkan kehilangan barang berharga miliknya ke Polsek Tibawa. Korban mengungkapkan bahwa tumpukan kopra seberat 200 kilogram yang sebelumnya dijemur di halaman rumahnya telah raib tanpa jejak.

Berdasarkan keterangan korban, proses penjemuran kopra dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Kopra tersebut masih berada di lokasi penjemuran hingga Rabu (19/8/2026) dini hari, tepatnya pada pukul 01.30 WITA.

Namun, situasi berubah drastis saat ayah korban melakukan pengecekan rutin pada pukul 05.30 WITA. Saat itu, seluruh kopra yang dijadwalkan untuk dijual tersebut sudah tidak berada di halaman rumah, yang kemudian memicu laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Penyelidikan Kepolisian Berujung pada Penangkapan

Setelah menerima laporan resmi dari warga, Tim URC yang dipimpin oleh Bripka Andrianis Potale langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi mulai melacak jejak pelaku dengan menelusuri alur penjualan kopra di wilayah sekitar lokasi kejadian.

Kronologi Pencurian Kopra di Tibawa

Petunjuk krusial akhirnya ditemukan saat polisi mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi penjualan kopra di sebuah tempat penampungan di Desa Isimu Selatan. Tim kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi penampungan tersebut.

Melalui rekaman CCTV, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dua orang yang terlihat membawa dan menjual dua karung kopra hasil curian. Bukti visual ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan pengembangan kasus hingga berhasil mengamankan keempat remaja tersebut.

Motif Pelaku dan Proses Hukum

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, mengungkapkan bahwa hasil dari penjualan kopra senilai Rp2,8 juta tersebut telah digunakan oleh para pelaku untuk tujuan negatif. Menurut hasil pemeriksaan awal, uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli minuman keras (miras).

Keempat terduga pelaku berhasil diamankan secara terpisah oleh tim kepolisian pada Jumat (22/8/2026) malam. Penangkapan ini tergolong cepat karena dilakukan kurang dari tiga hari setelah aksi pencurian tersebut dilaporkan oleh pihak korban.

Tanggung Jawab dan Dampak Sosial

Kasus ini menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap pengawasan remaja di wilayah tersebut agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal demi kesenangan sesaat. Perilaku menyimpang yang berujung pada tindakan pencurian ini tentu memberikan dampak kerugian ekonomi yang nyata bagi warga yang menggantungkan hidupnya pada hasil pertanian.

Hingga saat ini, pihak Polres Gorontalo masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait peran masing-masing pelaku dalam melancarkan aksi pencurian tersebut. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Tibawa dan sekitarnya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • 4 Remaja di Gorontalo Ditangkap Usai Curi 200 Kg Kopra untuk Beli Miras
  • 4 Remaja di Gorontalo Ditangkap Usai Curi 200 Kg Kopra untuk Beli Miras
  • 4 Remaja di Gorontalo Ditangkap Usai Curi 200 Kg Kopra untuk Beli Miras
  • 4 Remaja di Gorontalo Ditangkap Usai Curi 200 Kg Kopra untuk Beli Miras
  • 4 Remaja di Gorontalo Ditangkap Usai Curi 200 Kg Kopra untuk Beli Miras
  • 4 Remaja di Gorontalo Ditangkap Usai Curi 200 Kg Kopra untuk Beli Miras

Posting Komentar