Ad

Berulang Kali Sukses Curi Motor, Seorang Buruh Harlep Ditangkap Aparat Polres Salatiga

Berulang Kali Sukses Curi Motor, Seorang Buruh Harlep Ditangkap Aparat Polres Salatiga - RMOL JATENG
Berulang Kali Sukses Curi Motor, Seorang Buruh Harlep Ditangkap Aparat Polres Salatiga

RADARGORONTALO.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial GR (50) yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kota Salatiga.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. Dalam keterangannya, beliau didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Radhitya Triatmadji, S.H., serta Plh Kasi Humas IPDA Sutopo.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif terkait laporan hilangnya satu unit sepeda motor Honda Supra 125. Barang bukti tersebut sebelumnya dilaporkan hilang saat diparkir di teras rumah korban yang berlokasi di Kampung Ngronggo, Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga.

Kronologi Kejadian dan Penyelidikan Awal

Kejadian bermula ketika korban memarkirkan kendaraannya pada Minggu malam, 6 Juli 2026, dalam kondisi tidak dikunci stang. Keesokan harinya, Senin 7 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, korban menyadari bahwa motor miliknya telah raib dari lokasi parkir.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian namun tidak membuahkan hasil, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Salatiga. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti di lapangan.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni mengincar kendaraan yang tidak dikunci stang, menunjukkan pentingnya kesadaran pemilik kendaraan dalam menjaga keamanan aset pribadinya. Fenomena kejahatan ini seringkali memanfaatkan kelengahan warga yang merasa aman memarkirkan kendaraannya di area rumah.

Proses Penangkapan Tersangka di Boyolali

Setelah mengidentifikasi pelaku, petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka GR pada Jumat 18 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di wilayah Jembangan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 milik korban. Selain itu, ditemukan pula tas selempang, alat yang digunakan pelaku untuk beraksi, serta STNK kendaraan milik korban.

Kronologi Kejadian dan Penyelidikan Awal

Pengakuan dan Pengembangan Kasus oleh Kepolisian

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka GR mengakui perbuatannya dalam mencuri sepeda motor Honda Supra 125 milik korban. Penyidik mendapati fakta bahwa tersangka ternyata merupakan pelaku residivis yang telah beraksi di beberapa lokasi berbeda.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka diduga pernah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Ia juga mengakui telah mencuri sejumlah sepeda di wilayah Kalibening, Randuacir, dan kawasan sekitarnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Salatiga masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain. Pihak kepolisian juga terus menelusuri kemungkinan adanya barang bukti tambahan maupun korban-korban lain yang mungkin belum melapor.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Keamanan

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Beliau memastikan Polres Salatiga akan terus bertindak tegas guna memberikan rasa aman kepada seluruh warga masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras penyidik Satreskrim serta dukungan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kepolisian mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, selalu menggunakan kunci ganda, serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam meminimalisir angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Salatiga. Masyarakat diharapkan tidak segan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila melihat perilaku mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Upaya pencegahan kriminalitas bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh lapisan warga. Dengan tetap waspada, risiko menjadi korban pencurian dapat ditekan seminimal mungkin oleh masyarakat.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Berulang Kali Sukses Curi Motor, Seorang Buruh Harlep Ditangkap Aparat Polres Salatiga
  • Berulang Kali Sukses Curi Motor, Seorang Buruh Harlep Ditangkap Aparat Polres Salatiga
  • Berulang Kali Sukses Curi Motor, Seorang Buruh Harlep Ditangkap Aparat Polres Salatiga
  • Berulang Kali Sukses Curi Motor, Seorang Buruh Harlep Ditangkap Aparat Polres Salatiga
  • Berulang Kali Sukses Curi Motor, Seorang Buruh Harlep Ditangkap Aparat Polres Salatiga
  • Berulang Kali Sukses Curi Motor, Seorang Buruh Harlep Ditangkap Aparat Polres Salatiga

Posting Komentar