Ad

Bos DJP: Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak Sudah Ada Sejak 2020

Bos DJP Sebut TNI-Polri Awasi Wajib Pajak Sudah dari 2020
Bos DJP: Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak Sudah Ada Sejak 2020

RADARGORONTALO.COM - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak (WP) bukanlah sebuah kebijakan baru yang muncul tiba-tiba. Kebijakan koordinasi lintas instansi ini sejatinya telah diterapkan sejak tahun 2020 sebagai bagian dari upaya internal DJP dalam menghimpun informasi perpajakan.

Pernyataan ini disampaikan Bimo dalam sesi konferensi pers yang berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/7/2026). Ia menekankan bahwa Surat Edaran (SE) yang baru diterbitkan hanya berfungsi sebagai pelengkap aturan administratif agar koordinasi di lapangan berjalan lebih terstruktur.

Mengklarifikasi Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Bimo menyoroti adanya kesalahpahaman di media sosial terkait pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Menurutnya, narasi yang menyebutkan bahwa aparat keamanan akan menjadi pemeriksa atau pemungut pajak adalah hal yang keliru dan tidak berdasar.

Bentuk kerja sama yang terjalin dengan pihak TNI dan Polri murni terbatas pada koordinasi lintas instansi untuk pertukaran informasi. Perangkat desa dan aparat keamanan wilayah bertindak sebagai penyedia data kewilayahan, bukan sebagai eksekutor dalam proses pemeriksaan atau pemungutan pajak secara langsung.

DJP Andalkan Teknologi, Bukan Kekuatan Fisik

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukanlah "senjata utama" dalam sistem pengawasan DJP saat ini. Direktorat Jenderal Pajak telah mengandalkan infrastruktur teknologi yang jauh lebih canggih untuk memantau kepatuhan wajib pajak secara nasional.

Sistem utama yang digunakan saat ini mencakup Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan risiko kepatuhan secara otomatis. Selain itu, DJP juga memanfaatkan teknologi geo-tagging dan sistem integrasi Coretax yang memungkinkan pemantauan data ekonomi secara lebih akurat dan presisi.

Mengklarifikasi Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Memahami Aturan dalam SE-8/PJ/2026

Polemik ini bermula dari terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Surat edaran tersebut menjabarkan dua metode pengumpulan data ekonomi untuk meningkatkan kepatuhan pajak nasional.

Metode pertama adalah pengumpulan data lapangan yang dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, hingga lokasi usaha wajib pajak. Langkah ini bertujuan untuk menemukan subjek maupun objek pajak yang belum terdaftar atau perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, metode kedua adalah pengumpulan data non-lapangan yang dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi terkini. Pendekatan ini memungkinkan DJP untuk mengakses data tanpa harus melakukan kunjungan fisik langsung ke lokasi objek pajak.

Tujuan Pengawasan dan Jejaring Informasi

Pelibatan unsur TNI dan Polri dalam SE-8/PJ/2026 secara spesifik diarahkan untuk mendukung kegiatan pembangunan jejaring informasi di tingkat wilayah. Mereka berperan membantu DJP dalam mengidentifikasi wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar di wilayah penugasan masing-masing.

Kegiatan pengawasan tersebut mencakup berbagai pendekatan seperti visitasi, penyisiran atau canvassing, hingga pengamatan langsung di lapangan. Bimo menegaskan bahwa jika diperlukan klarifikasi lebih dalam, pihaknya akan selalu berkoordinasi secara formal dengan pembina kewilayahan terkait.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak DJP berharap masyarakat tidak lagi membesar-besarkan narasi keterlibatan aparat keamanan dalam pemungutan pajak. Fokus utama DJP saat ini adalah tetap pada optimalisasi sistem teknologi dan koordinasi institusional yang transparan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Bos DJP: Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak Sudah Ada Sejak 2020
  • Bos DJP: Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak Sudah Ada Sejak 2020
  • Bos DJP: Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak Sudah Ada Sejak 2020
  • Bos DJP: Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak Sudah Ada Sejak 2020
  • Bos DJP: Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak Sudah Ada Sejak 2020
  • Bos DJP: Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak Sudah Ada Sejak 2020

Posting Komentar