Disnaker Jateng Kawal Pemenuhan Hak 1.472 Buruh Terdampak PHK Massal
RADARGORONTALO.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mengambil langkah tegas untuk memastikan perlindungan hak bagi 1.472 buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Keputusan ini diambil menyusul penutupan operasional dua perusahaan garmen besar di provinsi tersebut pada Selasa (21/7/2026).
Dua perusahaan yang terdampak adalah PT Samwon Busana Indonesia yang berlokasi di Jepara dan PT Victory Apparel yang beroperasi di Semarang. Kedua entitas bisnis ini telah mengumumkan penghentian kegiatan operasional mereka karena mengalami kerugian finansial yang berkelanjutan.
Langkah Intervensi Disnakertrans
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat untuk memediasi situasi tersebut. Tim Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) telah diterjunkan ke lapangan guna mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial di kedua perusahaan terkait.
Langkah pengawalan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja mengenai hak-hak mereka pasca-PHK. Ahmad Aziz menegaskan bahwa meski perusahaan mengalami kerugian, kewajiban terhadap pekerja harus tetap dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Data Rincian Pekerja Terdampak
Berdasarkan data yang dihimpun oleh otoritas ketenagakerjaan, PT Samwon Busana Indonesia berencana melakukan PHK terhadap sekitar 670 pekerja. Sementara itu, PT Victory Apparel Semarang diperkirakan akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 802 pekerja.
Secara keseluruhan, total tenaga kerja yang terdampak dari penutupan kedua pabrik garmen tersebut mencapai 1.472 orang. Disnakertrans kini tengah melakukan proses pengumpulan data lebih lanjut untuk PT Victory Apparel, sementara untuk PT Samwon, tercatat perusahaan telah mengalami kerugian operasional selama lima tahun terakhir.
Perjuangan Serikat Pekerja
Di lapangan, pendampingan terhadap buruh juga dilakukan oleh pihak serikat pekerja, salah satunya oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah. Ketua Korwil KSBSI Jateng, Nelson Siahaan, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendampingi sekitar 600 buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Fokus utama pendampingan ini adalah memastikan pekerja mendapatkan pesangon dan hak-hak normatif lainnya setelah PHK terjadi. Nelson menambahkan bahwa mayoritas pekerja yang didampingi berstatus sebagai pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga menuntut adanya pembayaran uang kompensasi.
Pentingnya Pemenuhan Hak Normatif
Pemerintah provinsi terus menekankan bahwa PHK harus menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Namun, apabila langkah tersebut tidak dapat dihindari, maka pemenuhan hak pekerja seperti pesangon dan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Disnakertrans Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memantau proses penyelesaian ini hingga tuntas. Harapannya, tidak ada perselisihan yang berkepanjangan dan hak-hak buruh dapat terpenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.

Posting Komentar