Duduk Perkara Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan di Jakarta Selatan
RADARGORONTALO.COM - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menetapkan artis Ruben Samuel Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Langkah hukum ini diambil pihak kepolisian setelah penyidik merampungkan rangkaian gelar perkara yang mendalam.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang diajukan pada tanggal 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, sosok berinisial P bertindak sebagai pelapor, sementara DM disebut sebagai korban yang mengalami kerugian materiil.
Kronologi Kasus Dugaan Penipuan
Proses hukum terhadap pria berinisial RSO ini tidak berlangsung secara instan melainkan melewati berbagai tahapan penyelidikan yang cukup panjang. Polisi secara resmi meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 25 April 2026.
Selama masa penyidikan, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa lebih dari enam orang saksi guna mengumpulkan bukti yang cukup. Beberapa di antara saksi yang dimintai keterangan tersebut juga termasuk saksi ahli yang kompeten di bidangnya.
Penjelasan Pihak Kepolisian Terkait Status Tersangka
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka kepada media pada Kamis (20/8/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh peserta gelar perkara telah sepakat untuk mengalihkan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.
Keputusan ini didasarkan pada kajian menyeluruh atas seluruh bahan penyidikan yang telah dikumpulkan selama beberapa bulan terakhir oleh tim penyidik. Setelah gelar perkara dilakukan secara cermat, pihak kepolisian langsung menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap saudara RSO.
Duduk Perkara Investasi yang Bermasalah
Dugaan tindak pidana penipuan ini mencuat setelah adanya tawaran investasi dana dalam usaha jual beli produk yang dijalankan oleh pihak Ruben Onsu. Korban DM yang merasa tertarik dengan tawaran tersebut akhirnya memutuskan untuk menyetorkan sejumlah modal usaha kepada pihak terlapor.
Kedua belah pihak kemudian menyepakati perjanjian terkait penyerahan modal serta persentase keuntungan yang dijanjikan di awal kesepakatan. Pada awalnya, kesepakatan tersebut tampak berjalan lancar dan meyakinkan bagi pihak korban yang telah berinvestasi.
Namun, situasi berubah drastis ketika waktu pembagian keuntungan yang telah disepakati sebelumnya tiba namun janji tersebut tidak ditepati. Pihak terlapor bahkan tidak kunjung mengembalikan modal yang telah diserahkan oleh korban sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Ketidakpastian mengenai nasib dana investasi tersebut memicu pihak korban untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan prosedur hukum yang berlaku di kepolisian.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan rincian mendalam mengenai jenis produk apa yang sebenarnya diperjualbelikan dalam kasus investasi ini. Keterangan mengenai nilai kerugian finansial yang dialami oleh korban pun masih tertutup rapat oleh pihak berwenang.
AKP Joko Adi Wibowo menegaskan bahwa detail kerugian dan jenis usaha merupakan materi penyidikan yang bersifat rahasia. Informasi lengkap mengenai hal tersebut baru akan disampaikan kepada publik saat proses penyidikan telah mencapai tahap akhir.

Posting Komentar