Ad

Jaksa: Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim

Jaksa Sebut Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim Praperadilan
Jaksa: Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim

RADARGORONTALO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Pihak jaksa menilai langkah hukum yang diambil pemohon telah melampaui kompetensi absolut atau ultra vires pengadilan praperadilan.

Klaim Kompetensi Absolut dalam Praperadilan

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/8/2026), jaksa menekankan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) merupakan dokumen administratif. Dokumen tersebut bukan termasuk dalam bentuk upaya paksa yang dapat diuji keabsahannya dalam proses praperadilan.

Jaksa menegaskan bahwa Sprindik adalah dasar dimulainya penyidikan oleh penyidik dan bukan objek praperadilan. Permintaan pemohon untuk membatalkan Sprindik dianggap sebagai upaya yang tidak sesuai dengan kewenangan hakim praperadilan.

Selain itu, jaksa menyoroti permohonan Lodewyk terkait pengujian penerapan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dalam kasus dugaan korupsi. Langkah tersebut dinilai prematur karena mendahului proses pembuktian di sidang pokok perkara.

Risiko Mini Trial dalam Praperadilan

Jaksa berpendapat bahwa menguji substansi sangkaan pidana di tingkat praperadilan berpotensi menggeser fungsi lembaga ini menjadi persidangan pokok perkara atau mini trial. Penilaian mengenai unsur tindak pidana seharusnya dilakukan melalui pembuktian materiil di persidangan utama.

Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Agung berpendapat bahwa Hakim Praperadilan tidak sepatutnya masuk ke substansi sangkaan pidana. Masuknya hakim ke ranah materiil dianggap menyalahi prosedur hukum acara yang berlaku.

Klaim Kompetensi Absolut dalam Praperadilan

Argumen Pihak Lodewyk Pusung

Di sisi lain, kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, bersikeras bahwa tindakan yang dilakukan Kejagung melanggar hukum. Dalam persidangan Kamis (13/8/2026), Kaligis menyoroti serangkaian upaya paksa yang dianggap sewenang-wenang terhadap kliennya.

Kaligis menyatakan bahwa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya minimal dua alat bukti yang sah. Ia juga mengkritik penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai melangkahi prosedur penetapan tersangka.

Menurut pihak pembela, tindakan Kejagung yang melakukan upaya paksa sebelum adanya SPDP adalah tidak sah menurut hukum. Kaligis menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan harus tunduk pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Bantahan Keterlibatan dalam Kasus Korupsi MBG

Terkait substansi kasus, pihak Lodewyk membantah tuduhan keterlibatan dalam korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Tuduhan mengenai markup pengadaan motor trail hingga barang elektronik dianggap salah alamat oleh pihak pembela.

Kaligis menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki wewenang sebagai Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. Oleh karena itu, Lodewyk diklaim tidak pernah melakukan intervensi terhadap pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena mempertaruhkan legitimasi tindakan penyidikan dalam kasus korupsi yang menyita perhatian publik. Keputusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting bagi batasan kewenangan praperadilan dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Jaksa: Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim
  • Jaksa: Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim
  • Jaksa: Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim
  • Jaksa: Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim
  • Jaksa: Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim
  • Jaksa: Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim

Posting Komentar