Kasus Kekerasan Seksual di Surabaya: Anak 12 Tahun Dicabuli Ayah Tiri
RADARGORONTALO.COM - Sebuah kasus memilukan terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tengah menggegerkan warga Surabaya, Jawa Timur. Seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial NAH diduga menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, H (39).
Kejadian tragis ini terungkap setelah sang ibu mulai menyadari adanya perubahan fisik yang tidak wajar pada tubuh putri kandungnya. Setelah dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut, diketahui bahwa korban saat ini tengah mengandung dengan usia kehamilan mencapai lima bulan.
Kronologi Penemuan Kasus Kekerasan Seksual
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menjelaskan bahwa korban awalnya tidak menyadari kondisi kehamilan yang dialaminya. NAH mengira perubahan bentuk perutnya tersebut disebabkan oleh kenaikan berat badan biasa dan ketidakteraturan siklus menstruasi.
"Usia korban 12 tahun dan anak ini tidak tahu kalau hamil. Dia hanya mengira perutnya membesar karena gemuk dan menganggap tidak haid itu hal yang biasa," ujar AKBP Melatisari dalam keterangannya kepada awak media.
Modus Operandi dan Ancaman Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, pelaku H diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya tersebut sebanyak empat kali. Aksi bejat ini disinyalir telah dilakukan sejak Januari 2026 lalu.
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi saat ibu korban sedang bekerja di luar rumah. Dalam kondisi rumah yang sepi, H leluasa melancarkan aksinya tanpa diketahui oleh anggota keluarga lainnya.
Tindakan keji pelaku tidak berhenti pada aksi persetubuhan, tetapi juga disertai dengan intimidasi psikologis yang kuat. H dilaporkan sering memberikan ancaman akan memukul hingga membunuh korban jika sang anak berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya atau pihak luar.
Penangkapan dan Penanganan Hukum
Ketakutan yang mendalam membuat korban memilih untuk bungkam dan memendam trauma tersebut sendirian dalam waktu yang cukup lama. Hingga akhirnya, kehamilan yang semakin membesar tidak bisa lagi disembunyikan dan terungkap oleh sang ibu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian dari Unit PPA-PPO Polrestabes Surabaya segera bergerak cepat melakukan pengamanan. Pelaku H akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya pada Jumat, 17 Juli 2026, tanpa perlawanan berarti.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak. H terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
Pemulihan dan Hak Pendidikan Korban
Selain fokus pada penegakan hukum, Pemerintah Kota Surabaya juga memberikan perhatian serius terhadap nasib masa depan korban. Pihak Pemkot memastikan bahwa hak-hak dasar NAH, termasuk kelangsungan pendidikannya, akan tetap terpenuhi meskipun kasus ini sedang berjalan.
Pendampingan psikologis intensif juga diberikan untuk membantu memulihkan kondisi mental korban yang mengalami trauma berat. Pemerintah berkomitmen untuk mengawal pemulihan kesehatan fisik dan mental korban hingga kembali normal.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh orang tua agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan rumah. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di masa depan.

Posting Komentar