Ad

KPK Telusuri Dugaan Pegawai BPK Terima Uang dalam Kasus Korupsi Proyek Rel KA Jatim

KPK Telusuri Dugaan Pegawai BPK Terima Uang di Kasus Proyek Rel KA Jatim
KPK Telusuri Dugaan Pegawai BPK Terima Uang dalam Kasus Korupsi Proyek Rel KA Jatim

RADARGORONTALO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memperdalam penyidikan terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bernama Ahmad Fahd (AF). Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi masif dalam proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang berlokasi di Jawa Timur.

Penyidik KPK secara aktif menelusuri aliran dana yang diduga diterima oleh Ahmad Fahd selama menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa keuangan negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Jumat (14/8/2026), menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi AF bertujuan untuk mendalami dugaan penerimaan dana tidak sah dari pihak penyedia jasa di lingkup DJKA.

Menariknya, Ahmad Fahd diketahui memiliki rekam jejak sebagai mantan pegawai di lingkungan KPK sebelum beralih profesi menjadi pemeriksa di BPK RI. Statusnya yang kini berada di posisi pengawas keuangan negara menjadikan pemeriksaan ini sangat krusial dalam mengungkap bagaimana praktik suap dapat menembus sistem pengawasan yang ada.

Perluasan Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi

Selain memeriksa Ahmad Fahd, penyidik KPK juga memanggil Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya, Denny Michels Adlan, untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami secara spesifik terkait berbagai paket pekerjaan yang dikelola oleh DJKA di wilayah Jawa Timur guna memetakan alur korupsi yang lebih luas.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang saksi dari pihak swasta terkait dugaan pemberian uang kepada seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Jawa Timur berinisial RZM. Budi Prasetyo menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi berinisial HS, HEL, YP, dan ANG ini dilakukan untuk mengonfirmasi praktik suap yang melibatkan oknum PPK tersebut.

Seluruh rangkaian pemeriksaan para saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada DJKA Kemenhub di Jawa Timur ini dilaksanakan di kantor perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur. Pemilihan lokasi ini menunjukkan koordinasi antar lembaga yang kuat dalam upaya menuntaskan kasus yang berdampak pada infrastruktur publik tersebut.

Perluasan Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi

Sejarah Kasus dan Daftar Tersangka

Kasus korupsi proyek infrastruktur ini telah diusut oleh KPK sejak tahun 2023, yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang yang diduga terlibat transaksi haram. Seiring berjalannya waktu, pengusutan kasus ini terus berkembang secara signifikan hingga menyeret banyak pihak ke meja hijau.

Hingga pertengahan tahun 2026, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka yang memiliki keterlibatan langsung dalam berbagai peran koruptif. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka yang telah diproses oleh KPK sepanjang penyidikan kasus DJKA:

  • 1. DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
  • 2. MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
  • 3. YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sd. Februari 2023)
  • 4. PAR (Parjono) selaku VP PT KA Manajemen Properti
  • 5. Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
  • 6. Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS)
  • 7. HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
  • 8. BEN (Bernard Hasibuan) selaku PPK BTP Jabagteng
  • 9. PTU (Putu Sumarjaya) selaku Kepala BTP Jabagteng
  • 10. AFF (Achmad Affandi) selaku PPK BPKA Sulsel
  • 11. FAD (Fadliansyah) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
  • 12. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jabagbar
  • 13. Budi Prasetyo (BP) selaku Ketua Pokja Pengadaan
  • 14. Hardho (H) selaku Sekretaris Pokja Pengadaan
  • 15. Edi Purnomo (EP) selaku anggota Pokja Pengadaan
  • 16. Risna Sutriyanto (RS) selaku Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan-Kadipiro
  • 17. Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku wiraswasta
  • 18. Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat
  • 19. Muhammad Chusnul selaku Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda
  • 20. Dheky Martin selaku PPK pada Balai Teknik KA Jawa Bagian Tengah tahun 2020-2022
  • 21. Sudewo selaku mantan Anggota Komisi V DPR

Sebagian besar dari nama-nama tersebut telah dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara atas perbuatan mereka. Proses hukum ini mencerminkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama dalam sektor vital seperti perkeretaapian.

Perkembangan Terbaru Pengembalian Uang

Dalam perkembangan terbaru yang menyita perhatian publik, KPK juga telah menerima pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api. Uang tersebut dikembalikan oleh Robby Kurniawan, yang diketahui menjabat sebagai staf ahli Menteri Perhubungan di era Budi Karya Sumadi.

Meskipun nominal uang yang dikembalikan mencapai ratusan juta rupiah, hingga saat ini belum ada rincian mendalam mengenai keterkaitan pasti dana tersebut dengan modus operandi korupsi yang sedang ditangani. KPK terus melakukan verifikasi dan pendalaman untuk memastikan apakah dana ini merupakan bagian dari kerugian negara yang harus dipulihkan melalui mekanisme hukum.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • KPK Telusuri Dugaan Pegawai BPK Terima Uang dalam Kasus Korupsi Proyek Rel KA Jatim
  • KPK Telusuri Dugaan Pegawai BPK Terima Uang dalam Kasus Korupsi Proyek Rel KA Jatim
  • KPK Telusuri Dugaan Pegawai BPK Terima Uang dalam Kasus Korupsi Proyek Rel KA Jatim
  • KPK Telusuri Dugaan Pegawai BPK Terima Uang dalam Kasus Korupsi Proyek Rel KA Jatim
  • KPK Telusuri Dugaan Pegawai BPK Terima Uang dalam Kasus Korupsi Proyek Rel KA Jatim
  • KPK Telusuri Dugaan Pegawai BPK Terima Uang dalam Kasus Korupsi Proyek Rel KA Jatim

Posting Komentar