Pelaku Curanmor di Salatiga Ditangkap di Boyolali, Ternyata Residivis Kambuhan
RADARGORONTALO.COM - Aksi pencurian sepeda motor yang sempat membuat warga Kampung Ngronggo, Kumpulrejo, Salatiga, akhirnya menemui titik terang setelah kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Satreskrim Polres Salatiga berhasil membekuk pelaku berinisial GR (50) hingga ke tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Boyolali.
Penangkapan ini membawa angin segar bagi warga yang sempat dibuat resah oleh serangkaian kasus kehilangan kendaraan bermotor di lingkungannya. Pelaku yang merupakan buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang ini diamankan bersama barang bukti motor hasil curian.
Kronologi Kasus Pencurian di Kumpulrejo
Kasus ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra 125 miliknya di teras rumah pada Minggu malam, 6 Juli 2026. Kendaraan tersebut ditinggalkan dalam kondisi tidak dikunci stang, sehingga memudahkan pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa hambatan.
Keesokan harinya pada Senin, 7 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terkejut karena motornya sudah raib dari tempat parkir. Upaya pencarian mandiri di sekitar lokasi kejadian tidak membuahkan hasil, memaksa korban segera melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Salatiga.
Penyelidikan Intensif dan Penangkapan di Boyolali
Satreskrim Polres Salatiga merespons laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Penyelidikan intensif terus dilakukan selama hampir dua pekan guna mengungkap identitas pelaku di balik hilangnya motor korban.
Kerja keras tim penyidik akhirnya membuahkan hasil dan menemukan titik terang terkait keberadaan pelaku. Pada Jumat, 18 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil meringkus GR di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jembangan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit Honda Supra 125, sebuah tas selempang, alat yang digunakan untuk mencuri, serta STNK kendaraan.
Mengungkap Fakta Baru: Bukan Aksi Pertama
Saat menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik, tersangka GR memberikan pengakuan yang membuka fakta baru terkait aksi kriminalnya. Tersangka diduga kuat tidak hanya melakukan pencurian di satu lokasi, melainkan telah beraksi di beberapa titik di Kota Salatiga.
Berdasarkan keterangan tersangka, lokasi kejahatan lain mencakup kawasan Dukuh di Kecamatan Sidomukti. Selain itu, GR juga diduga terlibat dalam pencurian sejumlah sepeda di wilayah Kalibening, Randuacir, dan sekitarnya.
Satreskrim Polres Salatiga kini terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam aksi lainnya. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan maupun barang bukti lain yang belum sempat diamankan.
Sanksi Hukum dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman cukup berat bagi pelakunya.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat luas. Pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu untuk menciptakan rasa aman.
Kapolres juga mengimbau warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi di rumah. Masyarakat disarankan untuk selalu menggunakan kunci ganda dan segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.

Posting Komentar