Sabu Palu Masuk ke Pohuwato via Rental, Pemuda Ditangkap Polisi
RADARGORONTALO.COM - Narkotika jenis sabu diduga masuk ke Kabupaten Pohuwato dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan memanfaatkan jasa mobil rental. Pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pemuda berinisial R.R.N alias KIKI terkait dugaan peredaran barang terlarang tersebut.
Kronologi Penangkapan KIKI di Pohuwato
Penangkapan tersangka KIKI dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato setelah menerima laporan dari masyarakat pada Rabu, 22 Juli 2026. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Tersangka R.R.N alias KIKI diduga menerima sabu tersebut sehari sebelum dirinya diamankan oleh pihak kepolisian. Penggeledahan di kediaman tersangka membuahkan hasil signifikan berupa penemuan barang bukti narkotika.
Di kamar tersangka, polisi menemukan satu sachet plastik klip berukuran besar dan empat sachet kecil yang diduga berisi sabu. Selain itu, ditemukan pula satu plastik kecil tambahan yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran gelap narkotika.
Selain barang bukti utama, aparat juga mengamankan peralatan pendukung penggunaan sabu seperti bong, kaca pyrex, sedotan, dan jarum. Ditemukan pula sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga hasil penjualan.
Pendalaman Peran Pemasok Asal Palu
Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Budi Abdul Gani, memimpin langsung proses penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Keterangan awal dari tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang berdomisili di Kota Palu.
Penyidik saat ini tengah mendalami sosok I untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang menghubungkan Palu dan Pohuwato. Upaya pengejaran dan pengembangan kasus terus dilakukan guna memutus rantai pasokan sabu yang masuk ke wilayah tersebut.
Penggunaan mobil rental sebagai modus operandi menjadi perhatian khusus pihak kepolisian dalam pengawasan peredaran narkotika lintas daerah. Polisi berkomitmen untuk terus memantau pergerakan orang dan barang yang mencurigakan guna mencegah peredaran lebih luas.
Ancaman Hukum Bagi Pengedar Sabu di Indonesia
Sabu, atau metamfetamina, merupakan narkotika sintetis golongan I yang sangat berbahaya karena memberikan efek stimulan kuat pada sistem saraf pusat. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), zat ini memiliki risiko ketergantungan yang sangat tinggi bagi penggunanya.
Di Indonesia, peredaran dan penggunaan narkotika diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Larangan keras diberlakukan, kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan yang telah ditentukan oleh perundang-undangan.
Tersangka yang terbukti memiliki atau menyimpan sabu dapat dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana yang serius. Sementara itu, bagi pihak yang terlibat dalam penjualan atau perantara transaksi narkotika, Pasal 114 UU Narkotika dapat dikenakan.
Hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika dapat berupa pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada berat barang bukti. BNN terus menerapkan pasal-pasal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku peredaran gelap narkotika.

Posting Komentar