Yuwanky, Bandar Narkoba Pemilik Planet Batam Kabur ke Singapura
RADARGORONTALO.COM - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kini tengah memburu Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Pria berusia 67 tahun ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke Singapura untuk menghindari proses hukum.
Pengejaran intensif ini dilakukan menyusul keberhasilan aparat menangkap Basri Lewaimang di Johor Bahru, Malaysia, beberapa waktu lalu. Basri diduga kuat bekerja sama dengan Yuwanky dalam menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam yang dikelola oleh tersangka.
Perburuan Yuwanky: Dari Batam hingga Singapura
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi pada Jumat (21/8/2026) bahwa Yuwanky diduga telah menyeberang ke Singapura. Pihak kepolisian tidak tinggal diam dan segera berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk memulangkan tersangka ke Indonesia.
Upaya pengejaran ini kini melibatkan Divhubinter Polri dan Interpol guna melacak keberadaan tersangka secara presisi di luar negeri. Kerja sama lintas negara menjadi kunci krusial dalam menangani kasus yang melibatkan sindikat narkoba transnasional ini agar tersangka segera diadili.
Dugaan Tindak Pidana dan Keterlibatan di HH Club
Selain dugaan peredaran narkotika, Yuwanky juga diburu atas sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa narkotika. Perkara ini berkaitan erat dengan pengelolaan bisnis hiburan malam di Kompleks Nagoya City Centre, Batam.
Dokumen kepolisian menyebutkan bahwa aktivitas ilegal ini dilakukan di HH Club dan Planet 3 yang berada di bawah naungan atau terkait dengan THM Planet Batam. Penegak hukum menduga keuntungan dari transaksi narkoba tersebut dicuci melalui operasional tempat-tempat hiburan ini.
Identitas DPO dan Ciri Fisik Tersangka
Berdasarkan dokumen DPO yang diterbitkan Bareskrim Polri, Yuwanky tercatat sebagai pria kelahiran Selat Panjang pada 6 Mei 1959. Meskipun usianya sudah menginjak 67 tahun, pihak kepolisian tetap memberikan perhatian khusus pada kasus ini demi menegakkan keadilan hukum.
Ciri fisik tersangka dijelaskan memiliki rambut hitam lurus dengan mata yang tidak sipit. Ia juga memiliki bentuk hidung mancung, bibir tidak terlalu tebal, serta warna kulit putih sebagai ciri khas identitas yang memudahkan identifikasi.
Bareskrim Polri terus mendalami profil tersangka untuk mempercepat proses pencarian di lapangan. Informasi detail ini disebarkan secara resmi agar masyarakat atau pihak terkait dapat membantu memberikan laporan jika melihat keberadaan yang bersangkutan.
Komitmen Kepolisian dalam Pemberantasan Narkoba
Kasus yang menyeret pemilik THM Planet Batam ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas bandar narkoba hingga ke akarnya. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, terlepas dari status atau jabatan mereka di dunia bisnis hiburan.
Masyarakat diimbau untuk tetap mendukung upaya aparat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari jeratan narkotika. Perkembangan lebih lanjut mengenai status pengejaran Yuwanky akan terus dipantau seiring dengan koordinasi intensif bersama Interpol dan pihak berwenang di Singapura.

Posting Komentar