DPR Dorong KDKMP Jadi Ekosistem Ekonomi Gotong Royong Terintegrasi
RADARGORONTALO.COM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, secara tegas menekankan pentingnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dibangun sebagai ekosistem ekonomi gotong royong yang terintegrasi. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI di Makassar pada Jumat (28/8/2026) untuk membahas masa depan koperasi nasional.
Pengembangan KDKMP harus menjadi momentum krusial untuk menerjemahkan amanat Pasal 33 UUD 1945 ke dalam praktik ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, koperasi diharapkan tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi tumbuh sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang mandiri, produktif, dan berdaya saing tinggi.
Nurdin menjelaskan bahwa terdapat dua prinsip utama dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 yang menjadi roh dalam pengembangan koperasi, yaitu “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan”. Kedua prinsip tersebut merupakan fondasi ekonomi gotong royong yang menempatkan koperasi, BUMN, dan badan usaha swasta sebagai pelaku ekonomi yang saling memperkuat.
Selama ini, hubungan ekonomi antara koperasi dan BUMN sering kali hanya diwujudkan melalui imbauan atau dukungan program CSR (Corporate Social Responsibility). Ke depan, pola tersebut harus segera ditingkatkan menjadi kerja sama bisnis yang konkret dan memberikan nilai tambah nyata bagi koperasi serta anggotanya.
Nurdin menekankan bahwa kewajiban kerja sama antarpelaku ekonomi tersebut perlu dirumuskan secara tegas dalam UU Koperasi yang baru. Kerja sama ini harus bersifat wajib karena merupakan perintah Konstitusi, bukan sekadar dukungan sukarela yang bersifat sementara.
Forum diskusi di Makassar melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis, mulai dari Kementerian Koperasi hingga akademisi Universitas Hasanuddin. Turut hadir pula perwakilan dari BP BUMN, Danantara, BNI, Agrinas Pangan, dan Bulog untuk membahas teknis integrasi ekosistem tersebut secara mendalam.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menetapkan target ambisius agar sebanyak 30 ribu Koperasi Desa Merah Putih dapat beroperasi penuh pada akhir tahun 2026. Program ini dirancang untuk memperkuat ekonomi rakyat secara masif sekaligus mengamankan rantai pasok nasional dari hulu ke hilir.
KDKMP diharapkan dapat menjadi simpul ekonomi masyarakat desa yang terhubung langsung dengan kapasitas BUMN dan teknologi modern. Integrasi ini akan menciptakan hubungan usaha yang produktif, mulai dari sektor pembiayaan hingga akses pasar yang saling menguntungkan bagi pelaku usaha kecil.
Nurdin juga menggarisbawahi bahwa semangat kekeluargaan dalam Pasal 33 perlu diwujudkan melalui dua bentuk kerja sama, yakni gotong royong internal dan eksternal. Kerja sama eksternal, khususnya dengan BUMN dan sektor swasta, menjadi kunci vital yang harus diatur dalam regulasi yang mengikat.
Sebagai pengawas, Komisi VI DPR RI menilai pembaruan UU Koperasi harus mampu melahirkan landasan hukum yang kuat agar koperasi tidak lagi dipandang sebelah mata. Dengan ekosistem yang terintegrasi, koperasi diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata dari tingkat desa hingga skala nasional.
Harapannya, melalui kebijakan ini, Ekonomi Konstitusi tidak hanya menjadi konsep di atas kertas, tetapi terwujud dalam hubungan usaha yang riil. Langkah ini akan memperkuat kemandirian koperasi dan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi seluruh anggotanya.
Posting Komentar