Ad

Perluasan Basis Pajak 2027: Apindo Soroti Dampak Psikologis Dunia Usaha

Perluasan Basis Pajak 2027, Apindo Soroti Dampak Psikologis Dunia Usaha
Perluasan Basis Pajak 2027: Apindo Soroti Dampak Psikologis Dunia Usaha

RADARGORONTALO.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan tanggapan kritis terhadap rencana pemerintah dalam memperluas basis perpajakan untuk mengejar target pendapatan dalam RAPBN 2027. Langkah ini dinilai memiliki potensi risiko psikologis yang signifikan bagi keberlangsungan dunia usaha di Indonesia.

Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyapratham, secara terbuka mengingatkan pemerintah mengenai dampak buruk jika perluasan basis pajak terus menyasar wajib pajak yang sama. Ia menyampaikan kekhawatiran tersebut saat diwawancarai oleh Media Indonesia pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Menurut Siddhi, rencana perluasan basis pajak 2027 yang menargetkan wajib pajak yang sudah ada akan memicu fenomena compliance fatigue atau kelelahan kepatuhan. Selain itu, terdapat risiko tax anxiety atau kecemasan pajak yang dapat mengganggu stabilitas psikologi para pelaku bisnis.

Dampak Kebijakan Intensifikasi Pajak

Fenomena ini muncul akibat kebijakan intensifikasi pajak yang dilakukan secara terus-menerus, seperti pemeriksaan pajak yang intensif. Penggunaan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dilakukan bertubi-tubi menjadi salah satu pemicu utama keluhan pelaku usaha.

Dampak negatif dari kebijakan tersebut tidak hanya terbatas pada kecemasan, tetapi juga berpotensi menciptakan erosi kepercayaan atau distrust terhadap otoritas pajak. Jika dibiarkan, kondisi ini berisiko menurunkan motivasi ekonomi bagi para pelaku usaha di tengah target pertumbuhan nasional.

Target Pendapatan dan Proyeksi RAPBN 2027

Dampak Kebijakan Intensifikasi Pajak

Pemerintah sendiri telah menetapkan proyeksi total penerimaan perpajakan pada tahun 2027 mencapai Rp2.908 triliun. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 10,5 persen jika dibandingkan dengan outlook penerimaan pada tahun 2026.

Target besar tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun serta pendapatan dari kepabeanan dan cukai senilai Rp316,6 triliun. Sasaran tax ratio atau rasio perpajakan dipatok pada level 10,38 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Strategi Pemerintah Tanpa Menaikkan Tarif

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif pajak. Strategi yang akan digunakan adalah optimalisasi perluasan basis pajak serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor pemungutan pajak.

Purbaya menyampaikan penegasan ini dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026. Ia menekankan bahwa perbaikan pada kualitas tax collection akan menjadi prioritas utama pemerintah dalam mengejar target pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun.

Selain perbaikan SDM, pemerintah juga akan mengandalkan strategi ekstensifikasi melalui pemanfaatan teknologi informasi yang lebih maju. Sinergi antarlembaga akan diperkuat untuk memastikan proses pemungutan pajak berjalan lebih efisien dan transparan.

Pemerintah juga memberikan komitmen untuk melakukan penegakan hukum yang lebih bersih dan menjunjung tinggi integritas. Hal ini berlaku baik bagi para wajib pajak maupun petugas penagih pajak yang bertugas di lapangan.

Sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan target RAPBN 2027. Keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan kenyamanan dunia usaha akan menentukan keberhasilan ekonomi nasional ke depannya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Perluasan Basis Pajak 2027: Apindo Soroti Dampak Psikologis Dunia Usaha
  • Perluasan Basis Pajak 2027: Apindo Soroti Dampak Psikologis Dunia Usaha
  • Perluasan Basis Pajak 2027: Apindo Soroti Dampak Psikologis Dunia Usaha
  • Perluasan Basis Pajak 2027: Apindo Soroti Dampak Psikologis Dunia Usaha
  • Perluasan Basis Pajak 2027: Apindo Soroti Dampak Psikologis Dunia Usaha
  • Perluasan Basis Pajak 2027: Apindo Soroti Dampak Psikologis Dunia Usaha

Posting Komentar