OPD Jadi Mesin Uang Korupsi? Pakar Desak KPK Tuntaskan Investigasi Klaten
RADARGORONTALO.COM - Indonesia - Praktisi hukum Zuhri Saifudin menyoroti potensi penyalahgunaan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Dugaan penerimaan uang melalui mekanisme OPD menunjukkan adanya kerentanan dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah yang seharusnya berfokus pada pelayanan publik.
Modus Korupsi Baru Berkedok Legalisasi Sistem
Zuhri Saifudin menilai praktik korupsi yang diduga melibatkan Bupati Klaten tersebut merupakan modus lama yang kini bertransformasi. Ia berpendapat bahwa sistem OPD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat dilegalkan atau disalahgunakan sebagai 'mesin pencetak uang' bagi kepentingan pribadi pejabat. "Fakta ini, menjadikan tata kelola pemerintahan daerah terganggu. Dugaan korupsi Bupati Klaten itu, modus lama. Gaya baru lewat legalisasi sistem OPD dan SKPD. Dijadikan sebagai mesin pencetak uang hasil korupsi," ujar Zuhri kepada Tribunnews.com pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Menurut Zuhri, birokrasi yang seharusnya melayani masyarakat kini berpotensi dieksploitasi untuk mengumpulkan pundi-pundi uang haram.
Penelusuran mendalam terhadap mekanisme pengelolaan anggaran dan aliran dana di lingkungan pemerintah daerah menjadi krusial untuk mengungkap praktik serupa.
KPK Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi
Kasus yang menjerat Bupati Klaten ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan awal, KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi yang meliputi:
- Pengadaan barang dan jasa
- Perizinan
- Upah pungut
- Penerimaan uang dari OPD atau SKPD
- Dugaan suap terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dalam klaster terkait audit BPK, terdapat dugaan pemberian uang untuk memanipulasi hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Perkara ini juga berkaitan dengan temuan kelebihan pembayaran honorarium senilai sekitar Rp5 miliar.
Peran Tersangka dan Aliran Dana
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diduga berperan sebagai penerima uang dalam empat klaster dugaan korupsi dan sebagai pemberi uang dalam satu klaster.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H.
Rahmatullah, diduga sebagai penerima suap dalam satu klaster.
Pihak swasta, Muhammad Amin Wahyu Utomo, teridentifikasi sebagai pemberi suap dalam klaster tersebut.
Lebih lanjut, pada klaster pengadaan barang dan jasa, Bupati Klaten diduga menerima fee dari para penyedia atau kontraktor. KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan uang terkait proses perizinan, pengelolaan upah pungut, serta setoran dari berbagai OPD di lingkungan Pemkab Klaten.
Desakan Pengusutan Tuntas dan Pencegahan
Menanggapi temuan KPK, Zuhri Saifudin mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk tidak berhenti pada kasus di Klaten saja.
Ia khawatir modus serupa telah merambah ke berbagai daerah lain di Indonesia.
"KPK sudah tegas.
Cuma, jangan berhenti pada satu daerah saja.
Bisa jadi modus itu banyak dilakukan di berbagai daerah.
Usut tuntas.
Agar APBD tidak dikorupsi berjamaah oleh para kepala daerah," tegasnya.
Desakan ini bertujuan untuk menelusuri secara menyeluruh aliran dana ilegal dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Zuhri menekankan pentingnya penindakan yang komprehensif untuk memberikan efek jera dan mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat korupsi berjamaah.

Posting Komentar