PERADI Desak Polri Usut Tuntas Kematian Pedagang Cermin di Pejompongan
RADARGORONTALO.COM - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) secara resmi mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pengusutan tuntas atas kematian Bambang Setiyawan, seorang pedagang cermin berusia 59 tahun. Korban diketahui tewas dalam insiden kericuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pascaaksi unjuk rasa pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, yang menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Pihaknya menegaskan bahwa meninggalnya korban di tengah kerumunan massa bukanlah musibah biasa yang bisa diabaikan begitu saja.
Menurut analisis PERADI, terdapat indikasi kuat adanya tindak kekerasan dan praktik premanisme yang merenggut hak hidup warga negara di lokasi kejadian. Tindakan ini dianggap sebagai ancaman nyata terhadap ketertiban umum dan keselamatan masyarakat sipil yang tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.
DPN PERADI Menuntut Transparansi Penegakan Hukum
Ahmad Fikri Assegaf menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap permisif terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oleh pihak mana pun dalam situasi kericuhan. Sebagai lembaga yang mengemban amanat keadilan, PERADI menuntut Polri untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan kasus ini.
Penyelidikan yang diminta tidak hanya terbatas pada penyebab kematian, tetapi juga harus mengungkap kronologi lengkap dan aktor intelektual di balik aksi tersebut. PERADI berharap kepolisian mampu menyeret pelaku utama ke meja hijau tanpa pandang bulu, terlepas dari latar belakang kelompoknya.
Menjunjung Tinggi Prinsip Equality Before The Law
Selain mendesak proses hukum yang tegas, PERADI juga menekankan pentingnya akses informasi bagi keluarga korban sebagai bentuk pemenuhan akses keadilan (access to justice). Pemberian informasi secara berkala menjadi hak keluarga agar mereka mengetahui perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) harus dijunjung tinggi dalam penanganan kasus Bambang Setiyawan ini. Kepolisian diharapkan mampu bertindak objektif tanpa dipengaruhi oleh status sosial atau afiliasi kelompok dari pihak-pihak yang terlibat dalam kericuhan.
Refleksi Negara Hukum dan Keamanan Publik
Fikri mengingatkan kembali bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi menjamin perlindungan bagi setiap warga negara, sehingga dugaan tindak pidana yang merenggut nyawa harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi alarm bagi pihak keamanan untuk lebih waspada dalam mengelola pengamanan massa aksi di ruang publik. Pengalihan arus lalu lintas dan pengamanan ketat di kawasan strategis seperti DPR perlu dievaluasi agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
Kematian pedagang cermin di Pejompongan ini menyisakan duka mendalam sekaligus ujian integritas bagi penegak hukum di Indonesia. Publik kini menanti langkah konkret dari Polri untuk membuktikan bahwa keadilan tetap menjadi panglima tertinggi di negeri ini.
Posting Komentar