Santriwati Tewas di Sungai, Pimpinan Ponpes Dilaporkan ke Polisi
RADARGORONTALO.COM - Bone Bolango, Indonesia - Sebuah laporan polisi diajukan ke Polres Bone Bolango terhadap seorang pimpinan lembaga pendidikan Islam terkait tewasnya seorang santriwati berinisial ANB (13) yang tenggelam di Sungai Longalo. Laporan ini diajukan oleh keluarga ANB melalui kuasa hukum mereka, menyoroti dugaan kelalaian dalam kegiatan yang berujung pada insiden tragis tersebut.
Dugaan Kelalaian dalam Kegiatan Sungai
Peristiwa nahas yang merenggut nyawa ANB, seorang siswi kelas VII, terjadi di kawasan wisata Botumotolioluwo, Desa Longalo, Kabupaten Bone Bolango.
Menurut keterangan tim kuasa hukum keluarga, ANB bersama 51 santriwati lainnya mengikuti kegiatan di sungai pada Jumat, 23 Oktober 2026, yang bertepatan dengan hari libur.
Laporan dugaan kelalaian ini secara resmi disampaikan ke Polres Bone Bolango pada Jumat, 30 Oktober 2026, satu minggu setelah ANB dinyatakan meninggal dunia.
Koordinator Tim Kuasa Hukum, Yudin Yunus, mengungkapkan kepada TribunGorontalo pada Sabtu, 31 Oktober 2026, bahwa fokus penyelidikan yang diharapkan mencakup sejumlah aspek krusial. “Lima puluh satu anak dibawa ke sungai dalam dengan dua pendamping, tanpa satu pun alat keselamatan.
Kami menduga kuat ada kelalaian serius.
Risiko musibah ini diduga bisa diminimalisir,” ujar Yudin.
Minimnya Pengawasan dan Alat Keselamatan
Pihak keluarga melalui kuasa hukum menduga kuat adanya unsur kelalaian yang fatal dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah rasio jumlah pendamping terhadap jumlah santriwati.
Dilaporkan bahwa rombongan besar santriwati tersebut hanya didampingi oleh dua orang dewasa.
Kondisi lokasi sungai yang dijadikan tempat kegiatan juga menjadi sorotan.
Sungai Longalo di kawasan wisata Botumotolioluwo diperkirakan memiliki kedalaman antara dua hingga tiga meter.
Hal ini menjadi sangat berisiko mengingat ANB sendiri diketahui tidak bisa berenang.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada alat keselamatan seperti pelampung yang tersedia di lokasi kejadian.
Upaya Penyelamatan yang Terhambat
Situasi diperparah dengan tidak adanya perlengkapan keselamatan dasar.
Dalam upaya penyelamatan awal, dilaporkan bahwa seorang santriwati bahkan harus mencari kayu di sekitar lokasi untuk membantu proses evakuasi ANB.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesiapan dan prosedur keamanan yang seharusnya diterapkan oleh pihak lembaga pendidikan.
Tanggung Jawab Lembaga Pendidikan
Yudin Yunus menekankan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan berasrama memiliki tanggung jawab pengasuhan penuh terhadap para santrinya, yang tidak terbatas hanya di dalam lingkungan pondok.
"Pesantren berasrama memegang pengasuhan penuh atas santrinya.
Kewajiban itu tidak berhenti di gerbang pondok.
Lembaga yang dititipi anak-anak wajib menjelaskan, bukan diam," tegas Yudin.
Keluarga berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas rangkaian kejadian ini.
Tujuannya adalah untuk memastikan adanya atau tidaknya unsur kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab penuh atas insiden ini, termasuk para pendamping yang terlibat dalam rombongan tersebut.
Permohonan juga diajukan agar penyidik dapat mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan kegiatan dan administrasi lainnya yang relevan dengan peristiwa ini.

Posting Komentar