Cemburu Ditinggal Nikah, Pria Jepara Bakar Mantan Istri dan Mertua
RADARGORONTALO.COM - Sebuah peristiwa kekerasan tragis yang dipicu oleh api cemburu mengguncang masyarakat Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara pada Jumat dini hari. Seorang pria lanjut usia dilaporkan nekat membakar mantan istri serta ibu mertuanya sendiri saat kedua korban tengah terlelap di dalam rumah mereka.
Aksi brutal ini dilakukan oleh pelaku yang diketahui bernama Wardoyo (64) karena merasa sakit hati mendengar kabar rencana pernikahan mantan istrinya. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden memilukan ini terjadi tepat pada tanggal 3 April 2026 sekitar pukul 01.45 WIB saat suasana lingkungan sekitar sedang sepi.
Kronologi Pembakaran Tragis di Desa Tubanan
Pelaku mendatangi kediaman korban dengan membawa jeriken berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite yang sudah disiapkan sebelumnya. Tanpa ragu, Wardoyo merangsek masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar utama tempat kedua korban sedang beristirahat.
Kedua korban yang menjadi sasaran amarah pelaku adalah mantan istrinya, Sriningsih (55), dan sang ibu mertua yang sudah renta, Margi (90). Pelaku menyiramkan cairan Pertalite tersebut ke arah tubuh kedua korban yang masih dalam kondisi tertidur pulas di atas tempat tidur.
Setelah memastikan tubuh korban basah oleh bahan bakar, pelaku segera menyulut api menggunakan alat bantu yang telah dipersiapkan. Wardoyo menyulutkan api dengan sebatang kayu yang ujungnya telah dibungkus kain agar kobaran api dapat menyambar dengan cepat dan besar.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut menyebabkan kobaran api langsung melahap tubuh serta area tempat tidur korban. Kepulan asap dan api yang membesar seketika membuat suasana di dalam kamar menjadi sangat mencekam bagi para korban.
Kondisi Korban dan Upaya Penyelamatan Warga
Sriningsih yang merasakan panas luar biasa sempat terbangun dan berteriak histeris meminta pertolongan kepada warga sekitar. Suara teriakan tersebut memecah keheningan malam dan mengundang warga Desa Tubanan untuk segera mendatangi lokasi kejadian guna memberikan bantuan.
Warga yang tiba di lokasi langsung berupaya memadamkan api yang berkobar serta menyelamatkan kedua wanita tersebut dari maut. Akibat aksi keji ini, baik Sriningsih maupun Margi dilaporkan mengalami luka bakar yang sangat serius di sekujur tubuh mereka.
Berdasarkan pemeriksaan medis awal, tingkat luka bakar yang diderita kedua korban mencapai kondisi kritis yakni sekitar 90 persen. Tim medis dari RSUD RA Kartini Jepara kini tengah berjuang melakukan penanganan intensif guna menyelamatkan nyawa kedua korban yang masih dalam keadaan kritis.
Pihak rumah sakit menyatakan bahwa luka bakar seluas itu memerlukan observasi ketat karena risiko infeksi dan kegagalan organ yang sangat tinggi. Masyarakat setempat merasa prihatin atas kondisi Margi yang sudah berusia 90 tahun namun harus mengalami penderitaan fisik seberat itu.
Pelaku Diamankan dan Mengalami Gangguan Kesehatan
Di sisi lain, warga yang emosi berhasil mengamankan Wardoyo tak lama setelah aksi pembakaran tersebut dilakukan di lokasi kejadian. Namun, proses evakuasi pelaku sempat terhambat karena kondisi kesehatan pria berusia 64 tahun tersebut yang tiba-tiba menurun.
Dilaporkan bahwa Wardoyo terus-menerus mengalami muntah-muntah saat hendak dibawa oleh petugas dan warga menuju kantor polisi. Melihat kondisi tersebut, pihak berwenang memutuskan untuk membawa pelaku ke Puskesmas Bangsri terlebih dahulu guna mendapatkan pemeriksaan medis.
"Warga membawa pelaku ke Puskesmas Bangsri karena pada saat evakuasi korban, pelaku muntah-muntah," jelas AKP M Faizal dalam keterangan resminya. Polisi masih mendalami apakah kondisi muntah tersebut disebabkan oleh faktor psikologis atau dampak dari menghirup asap kebakaran.
Hingga saat ini, pelaku masih berada di bawah pengawasan ketat pihak kepolisian selama menjalani perawatan sementara di fasilitas kesehatan. Setelah dinyatakan stabil secara fisik, Wardoyo akan langsung menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Motif Cemburu dan Konsekuensi Hukum
Motif utama di balik aksi nekat ini diduga kuat adalah rasa cemburu yang sangat mendalam dari pihak pelaku terhadap mantan istrinya. Wardoyo diduga tidak terima dan merasa terpukul setelah mendengar kabar bahwa Sriningsih akan segera melangsungkan pernikahan dengan pria lain.
Kecemburuan yang tidak terkendali tersebut berubah menjadi niat jahat untuk mencelakai mantan istri serta keluarganya secara permanen. Polisi kini sedang mengumpulkan barang bukti berupa sisa jeriken, kayu penyulut api, dan pakaian korban yang terbakar di lokasi.
Pelaku dipastikan akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan berencana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengingat luka yang diderita korban sangat parah, ancaman hukuman penjara belasan tahun atau seumur hidup kini menanti Wardoyo.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai bahaya kekerasan yang dipicu oleh konflik rumah tangga dan masalah asmara. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk selalu mengutamakan komunikasi dan jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa pribadi guna menghindari tragedi serupa di masa depan.

Posting Komentar