Kemenko PM Bela Amsal Sitepu: Mengapa Biaya Kreatif Rp0 Tidak Masuk Akal?
RADARGORONTALO.COM - JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) kini memberikan atensi khusus terhadap kasus hukum yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu. Langkah ini diambil karena kasus tersebut dianggap sebagai ancaman nyata bagi keberlanjutan industri kreatif serta perlindungan profesi konten kreator di tanah air.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyatakan bahwa Kasus Amsal Sitepu adalah alarm keras. Menurutnya, situasi ini menggambarkan betapa rentannya ekosistem ekonomi kreatif ketika berhadapan dengan ketidakpahaman sistem hukum terhadap nilai karya intelektual.
Kriminalisasi Pekerja Kreatif dan Dampaknya
Leontinus menegaskan bahwa Amsal merupakan representasi dari jutaan talenta kreatif yang selama ini bekerja membangun narasi bangsa melalui media visual. Namun, ironisnya ia justru menjadi korban dari persepsi hukum yang keliru mengenai nilai sebuah ide dan proses profesional.
"Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang fatal," ujar Leontinus pada Senin (30/3/2026). Ia menambahkan bahwa tindakan semacam ini dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput bagi para pejuang ekonomi kreatif lainnya.
Pihak Kemenko PM melihat adanya ketimpangan besar antara hasil kerja yang diakui kualitasnya dengan penilaian administratif yang dilakukan oleh pihak pemeriksa. Dalam banyak kasus, audit yang terlalu kaku justru mengabaikan aspek-aspek non-fisik yang sebenarnya memiliki nilai ekonomi tinggi.
Polemik Biaya Editing dan Dubbing Senilai Rp0
Salah satu poin yang paling disoroti adalah hasil audit administratif yang memberikan nilai "nol rupiah" pada komponen krusial dalam produksi video. Item-item tersebut mencakup pembuatan konsep, proses editing, hingga pengisian suara atau dubbing yang dilakukan oleh Amsal.
Menurut Leontinus, sangat tidak masuk akal jika hasil pekerjaan yang sudah diakui mutunya oleh para kepala desa selaku pengguna jasa justru dianggap tidak bernilai. Padahal, para pengguna jasa tersebut telah menerima manfaat nyata dari visualisasi pembangunan desa yang dikerjakan oleh Amsal.
Dalam industri kreatif, elemen pascaproduksi seperti editing dan dubbing merupakan jantung dari nilai tambah sebuah produk visual yang berkualitas. Menihilkan biaya jasa tersebut sama saja dengan meruntuhkan martabat profesi kreator dan menganggap kerja keras mereka tidak ada harganya.
Transparansi Proposal vs Otoritas Anggaran
Leontinus juga menggarisbawahi posisi Amsal Sitepu yang murni bertindak sebagai penyedia jasa profesional dalam proyek kerja sama dengan pemerintah desa. Amsal telah mengajukan proposal secara transparan dan sesuai dengan kompetensi yang ia miliki di bidang videografi.
Penting untuk dicatat bahwa seorang penyedia jasa kreatif bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa atas dana negara. Ia tidak memiliki wewenang untuk menentukan plafon dana, melainkan hanya menawarkan nilai jasa yang dianggap wajar bagi pekerjaannya.
Oleh karena itu, menyalahkan penyedia jasa atas prosedur internal penganggaran negara dianggap sebagai langkah yang keliru secara logika hukum. Kemenko PM berharap agar penegakan hukum bisa lebih adil dalam melihat batasan tanggung jawab antara penyedia jasa dan pejabat pembuat komitmen.
Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia
Kasus Amsal Sitepu ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menata ulang regulasi terkait standarisasi biaya jasa kreatif dalam proyek pemerintah. Tanpa adanya kejelasan nilai, para pekerja kreatif akan terus dihantui oleh risiko hukum yang tidak perlu saat berkontribusi bagi negara.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak intelektual dan nilai ekonomi dari setiap karya kreatif tetap terlindungi dengan baik. Hal ini selaras dengan visi Indonesia untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan.
Dukungan dari Kemenko PM diharapkan mampu memberikan ruang bagi para kreator untuk tetap berinovasi tanpa rasa takut akan kriminalisasi administratif. Perlindungan hukum yang tepat akan menjamin ekosistem kreatif Indonesia tetap kompetitif dan dihargai di mata dunia internasional.
Sebagai penutup, Leontinus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat sisi substansi dari karya yang telah dihasilkan oleh para videografer. Menghargai proses kreatif bukan hanya soal angka, melainkan bentuk pengakuan terhadap kedaulatan ide manusia dalam pembangunan bangsa.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa inti dari Kasus Amsal Sitepu yang disoroti Kemenko PM?
Kasus ini melibatkan Amsal Sitepu, seorang videografer yang dituduh korupsi karena perbedaan persepsi nilai jasa kreatif, di mana audit menilai komponen editing dan dubbing senilai Rp0.
Mengapa biaya editing dan dubbing dinilai Rp0 dalam audit tersebut?
Hal ini disebabkan oleh ketidakpahaman sistem audit administratif terhadap nilai karya intelektual dan elemen pascaproduksi dalam industri kreatif.
Apa tanggapan Kemenko PM terkait tuduhan kepada Amsal?
Kemenko PM melalui Leontinus Alpha Edison menyatakan tuduhan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang dapat menghambat inovasi di sektor ekonomi kreatif.
Apakah penyedia jasa seperti Amsal bertanggung jawab atas anggaran negara?
Tidak, Kemenko PM menegaskan bahwa penyedia jasa hanya mengajukan proposal sesuai kompetensi dan bukan pemegang otoritas yang menentukan plafon dana negara.
Ditulis oleh: Eko Kurniawan
Posting Komentar