Ad

Gubernur Sumbar Ajak Forkopimda Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal

Gubernur Sumbar Ajak Forkopimda Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal
Gubernur Sumbar Ajak Forkopimda Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal

RADARGORONTALO.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kini mengambil langkah serius untuk memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang semakin meluas di berbagai wilayah. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, secara tegas mengajak seluruh unsur Forkopimda untuk melakukan penindakan tegas demi menghentikan ancaman nyata bagi masyarakat.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Mahyeldi saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran Forkopimda Sumbar di Istana Gubernur pada Selasa (19/5). Pertemuan tersebut menjadi momentum krusial untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal di lapangan.

Gubernur menekankan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak kelestarian lingkungan secara permanen, tetapi juga telah mengancam keselamatan nyawa masyarakat. Korban jiwa terus berjatuhan akibat kelalaian operasional dan ketidakamanan dalam praktik pertambangan yang tidak sesuai aturan hukum tersebut.

Mahyeldi mengajak seluruh aparat penegak hukum serta jajaran pemerintah daerah untuk tidak berkompromi terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan publik. Ia menegaskan bahwa kesepakatan bersama harus segera diambil untuk menindak tegas seluruh pelaku demi mencegah musibah yang lebih besar di masa depan.

Dampak Lingkungan dan Ancaman Nyata PETI

Dampak dari aktivitas PETI saat ini sudah berada pada taraf yang sangat mengkhawatirkan dan tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Kerusakan hutan yang masif, pencemaran aliran sungai, serta meningkatnya risiko banjir bandang dan galodo telah menjadi ancaman nyata yang membayangi masa depan lingkungan Sumatera Barat.

Berdasarkan data komprehensif yang dipaparkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, kerugian akibat aktivitas ini sudah sangat nyata dirasakan. Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini masih berlangsung cukup masif di berbagai titik rawan yang tersebar di wilayah provinsi.

Helmi menambahkan bahwa dalam dua pekan terakhir saja, tercatat beberapa insiden di lokasi tambang ilegal yang menyebabkan sembilan orang meninggal dunia. Sejak tahun 2020 hingga 2026, tercatat puluhan korban jiwa melayang akibat aktivitas penambangan tanpa izin yang beroperasi di provinsi ini.

Dampak Lingkungan dan Ancaman Nyata PETI

Titik Rawan dan Upaya Penegakan Hukum

Dinas ESDM telah memetakan setidaknya enam daerah yang menjadi titik rawan PETI, meliputi Solok Selatan, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat. Selain itu, aktivitas serupa juga sudah mulai terdeteksi merambah hingga ke wilayah Sawahlunto yang kini menjadi perhatian serius pihak terkait.

Diperkirakan terdapat sekitar 200 hingga 300 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Sumatera Barat saat ini. Hasil citra satelit memperlihatkan bukaan lahan dan kerusakan kawasan hutan yang cukup luas, terutama di sepanjang aliran sungai yang sangat vital bagi ekosistem lokal.

Aktivitas PETI di kawasan Geopark Silokek, Kabupaten Sijunjung, juga menjadi sorotan tajam pemerintah daerah setempat. Meski kawasan ini akan menjalani asesmen geopark dalam waktu dekat, praktik penambangan ilegal menggunakan kapal penyedot sedimen sungai masih saja ditemukan oleh petugas.

Selain melakukan penertiban fisik di area terdampak, upaya penegakan hukum kini difokuskan untuk membongkar aktor intelektual atau pemodal di balik jaringan tambang ilegal. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mukhlis, meminta agar seluruh pihak terkait berani terbuka dalam mengungkap dugaan keterlibatan oknum atau pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.

Solusi Jangka Panjang dan Legalisasi Tambang Rakyat

Meski bersikap tegas terhadap praktik ilegal, pemerintah tetap memperhatikan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat. Pemprov Sumbar terus mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara masif.

Langkah proaktif ini diambil oleh pemerintah agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat berjalan sesuai dengan koridor aturan hukum yang berlaku. Dengan adanya legalisasi, pemerintah ingin memastikan bahwa warga dapat tetap mencari nafkah tanpa harus membahayakan nyawa sendiri maupun merusak ekosistem alam Sumatera Barat secara permanen.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gubernur Sumbar Ajak Forkopimda Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal
  • Gubernur Sumbar Ajak Forkopimda Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal
  • Gubernur Sumbar Ajak Forkopimda Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal
  • Gubernur Sumbar Ajak Forkopimda Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal
  • Gubernur Sumbar Ajak Forkopimda Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal
  • Gubernur Sumbar Ajak Forkopimda Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal

Posting Komentar