Dugaan Korupsi MBG 2026: Pengadaan Motor hingga TV Jadi Ladang Cuan Dadang Cs
RADARGORONTALO.COM - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah hukum yang tegas ini juga menjerat dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.
Keputusan penetapan tersangka tersebut diambil oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif terhadap para saksi. Status tersangka bagi ketiganya diumumkan secara resmi pada Rabu (3/6) lalu, menandai babak baru dalam penyidikan skandal dana publik ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG merupakan proyek besar yang dibiayai sepenuhnya oleh APBN untuk kepentingan masyarakat. Pada tahun 2025, anggaran yang dikelola mencapai Rp85,27 triliun, bahkan jumlah tersebut diproyeksikan meningkat signifikan hingga Rp268 triliun pada tahun 2026.
Dalam aturan yang berlaku, pengelolaan program ini seharusnya melibatkan yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat di berbagai wilayah di Indonesia. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penunjukan mitra yang diduga merupakan titipan atau pesanan khusus dari para petinggi BGN untuk kepentingan pribadi.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tetap lolos dalam proses verifikasi di portal mitra BGN. Kelolosan ini diduga kuat berkat intervensi dan bantuan langsung dari para tersangka untuk memanipulasi sistem verifikasi demi keuntungan tertentu.
Dampaknya, yayasan-yayasan bermasalah tersebut menerima kucuran dana insentif dalam jumlah fantastis setiap harinya dari anggaran negara. Kejagung bahkan mencurigai bahwa sebagian dari yayasan penerima aliran dana tersebut dimiliki secara pribadi oleh Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Kasus ini tidak hanya berhenti pada penunjukan mitra kerja, tetapi juga merambah ke ranah pengadaan barang dan jasa yang sangat krusial. Para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun dokumen rencana kerja agar vendor tertentu dapat memenangkan tender.
Akibat intervensi tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) disusun tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata atau urgensi di lapangan. Salah satu poin yang paling mencolok dan menjadi bukti kuat dalam penyidikan ini adalah pengadaan puluhan ribu unit motor listrik yang tidak transparan.
Kejagung menemukan adanya indikasi penggelembungan harga atau mark up yang signifikan pada pembelian 21.801 unit motor listrik tersebut. Pembayaran dikabarkan telah mengalir ke PT YAT, sebuah perusahaan vendor yang hasil penelusurannya ternyata tidak memiliki diler maupun bengkel aktif untuk layanan purnajual.
Daftar Temuan Barang Bermasalah dalam Proyek BGN
Penyelidikan mendalam Kejagung mengungkap deretan pengadaan barang di BGN yang terindikasi bermasalah dan menimbulkan kerugian negara. Berikut adalah rincian barang yang pengadaannya diduga sarat dengan praktik korupsi:
Pertama, terdapat pengadaan 21.801 unit motor listrik yang pembayarannya ditujukan kepada vendor yang tidak memenuhi kualifikasi teknis. Kedua, pengadaan 31.994 unit perangkat tablet yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis dan harga pasar yang wajar.
Ketiga, terdapat pembelian 32.000 pasang sepatu operasional yang masuk dalam daftar barang dengan indikasi kuat kerugian negara. Terakhir, pengadaan 5.400 unit televisi layar lebar berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil program makan bergizi di sekolah.
Bantahan dan Fakta Hukum
Temuan ini secara otomatis membantah pembelaan yang sempat disampaikan Dadan Hindayana sebelum dirinya menyandang status tersangka. Sebelumnya, Dadan mengeklaim bahwa pengadaan motor listrik tersebut dilakukan di bawah harga pasar dan sudah sesuai dengan prosedur keuangan negara.
Namun, hasil audit dan penyidikan Kejagung justru menunjukkan adanya selisih harga yang sangat signifikan dibandingkan nilai pasar. Praktik penggelembungan dana ini diduga terjadi secara merata di hampir seluruh lini pengadaan yang dikelola oleh BGN selama periode berjalan.
Konsekuensi Hukum bagi Tersangka
Atas tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar dalam proyek strategis nasional ini. Para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum serius atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dana publik.
Kejaksaan Agung menjerat Dadan dan dua rekannya dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk memperlancar proses penyidikan, ketiganya telah resmi ditahan oleh pihak berwenang selama 20 hari ke depan guna kepentingan pendalaman kasus lebih lanjut.

Posting Komentar