Ad

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T: Kasus Dadan Hindayana Terbaru 2026

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T, Kasus Dadan Hindayana Terbaru 2026 Mengejutkan
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T: Kasus Dadan Hindayana Terbaru 2026

RADARGORONTALO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengungkap skandal besar terkait dugaan penggelembungan harga atau mark-up pada proyek pengadaan motor listrik di bawah naungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini menjadi sorotan utama publik karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,03 triliun.

Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini.

Skandal Proyek Pengadaan Motor Listrik PT YAT

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dilakukan dengan melanggar berbagai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku. Nilai proyek triliunan rupiah tersebut diketahui telah dibayarkan sepenuhnya kepada perusahaan swasta berinisial PT YAT, yang dinilai tidak memiliki kualifikasi atau kredibilitas sebagai vendor pemerintah.

Dalam keterangan resminya pada Kamis, 4 Juni 2026, Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, menegaskan bahwa PT YAT bukanlah perusahaan yang layak untuk menjalankan proyek skala besar ini. Investigasi menemukan bahwa vendor tersebut bahkan tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai, serta terdapat bukti kuat penggelembungan harga per unit motor yang dipesan.

Rincian Barang Bermasalah dalam Proyek

Praktik manipulasi harga ini ternyata tidak hanya berhenti pada pengadaan kendaraan roda dua berbasis listrik saja. Penyidik juga menemukan sejumlah barang operasional lain yang masuk dalam pusaran korupsi ini dengan nilai yang sangat fantastis.

Skandal Proyek Pengadaan Motor Listrik PT YAT

Berikut adalah rincian barang yang diduga mengalami mark-up dalam proyek tersebut:

  • Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran mencapai Rp 1,03 triliun.
  • Sepatu: Pembelian sebanyak 32.000 pasang yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
  • Perangkat Tablet: Pengadaan 31.994 unit alat elektronik yang harganya diduga telah digelembungkan secara sengaja.
  • Televisi Layar Lebar: Sebanyak 5.400 unit TV berukuran 75 inci yang proses pengadaannya dinilai menyalahi aturan hukum.

Modus Operandi: Yayasan dan Intervensi Kebijakan

Selain manipulasi harga barang, tim penyidik membongkar modus operandi para tersangka yang diduga sengaja menunjuk yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan yang terpilih ini diduga memiliki hubungan erat atau terafiliasi langsung dengan pejabat di lingkungan BGN.

Kejagung menemukan adanya indikasi intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek pengadaan barang tersebut. Hal ini mengakibatkan dokumen perencanaan disusun tidak berdasarkan analisis kebutuhan nyata di lapangan, melainkan demi kepentingan pihak tertentu.

Implikasi Hukum bagi Para Tersangka

Akibat penyalahgunaan wewenang ini, Dadan Hindayana dan rekan-rekannya kini harus menghadapi proses hukum yang sangat berat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dadan Hindayana telah resmi dicopot dari jabatannya pada 2 Juni 2026, sesaat sebelum penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesedihannya atas kasus ini namun menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mencuri uang rakyat melalui program sosial.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T: Kasus Dadan Hindayana Terbaru 2026
  • Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T: Kasus Dadan Hindayana Terbaru 2026
  • Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T: Kasus Dadan Hindayana Terbaru 2026
  • Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T: Kasus Dadan Hindayana Terbaru 2026
  • Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T: Kasus Dadan Hindayana Terbaru 2026
  • Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T: Kasus Dadan Hindayana Terbaru 2026

Posting Komentar