Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T, Kasus Dadan Hindayana Terbaru 2026 Mengejutkan
RADARGORONTALO.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi mengumumkan temuan megaskandal dugaan korupsi yang terjadi di dalam tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini langsung menjadi sorotan tajam publik karena berkaitan erat dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan salah satu program strategis nasional pemerintah.
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga kuat adanya penggelembungan harga atau mark-up dalam proyek pengadaan puluhan ribu unit motor listrik. Nilai kerugian negara akibat praktik lancung ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 1,03 triliun.
Kronologi Penyelidikan: Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Jampidsus Kejagung berhasil membongkar rantai manipulasi dalam pengadaan barang untuk menunjang distribusi makanan bergizi. Fokus utama penyelidikan ini tertuju pada pengadaan kendaraan roda dua berbasis listrik yang seharusnya digunakan untuk menjangkau wilayah-wilayah terpencil.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan bahwa proses pengadaan ribuan unit kendaraan tersebut dilakukan dengan menabrak berbagai aturan hukum yang berlaku. Kejaksaan mengendus adanya permufakatan jahat sejak tahap perencanaan anggaran hingga penunjukan langsung vendor pemenang proyek.
Mochamad Jeffry, selaku Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Plh Kapuspenkum) Kejagung, memberikan keterangan pers resmi pada Kamis, 4 Juni 2026. Ia mengonfirmasi bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan khusus.
Dalam keterangannya, Jeffry menegaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah menggelembungkan harga satuan unit motor listrik secara signifikan. Akibatnya, anggaran negara yang keluar jauh melampaui harga pasar riil kendaraan sejenis saat itu.
Keterlibatan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Jajarannya
Kasus korupsi berskala besar ini menyeret nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai salah satu tersangka utama. Penetapan status tersangka terhadap Dadan didasarkan pada perannya dalam menyetujui kebijakan pengadaan barang yang menyimpang tersebut.
Tidak sendirian, Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan wakilnya di BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga aktif bekerja sama dalam memuluskan aliran dana proyek kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur verifikasi yang ketat.
Sebelum penetapan tersangka ini dilakukan, gejolak internal di tubuh Badan Gizi Nasional sebenarnya sudah tercium oleh publik. Dadan Hindayana secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada tanggal 2 Juni 2026, tepat dua hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan penahanan resmi.
Pencopotan Dadan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola keuangan BGN. Pencopotan ini juga berkaitan erat dengan penyidikan paralel kasus jual-beli titik layanan gizi yang juga menyeret namanya.
Detail Pengadaan Bermasalah dan Peran PT YAT
Penyidik Jampidsus Kejagung merinci bahwa terdapat sekitar 21.801 unit motor listrik yang masuk dalam daftar pengadaan bermasalah tersebut. Seluruh anggaran untuk puluhan ribu unit kendaraan ini diketahui telah dibayarkan sepenuhnya kepada sebuah perusahaan swasta berinisial PT YAT.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, PT YAT sebenarnya dinilai sama sekali tidak layak dan tidak memenuhi kriteria sebagai vendor pemerintah untuk proyek skala nasional. Perusahaan swasta tersebut tidak memiliki rekam jejak yang mumpuni dalam industri kendaraan listrik maupun distribusi logistik massal.
Lebih mengejutkan lagi, penyidik menemukan fakta lapangan bahwa PT YAT tidak memiliki jaringan dealer resmi ataupun bengkel aktif yang memadai di wilayah penugasan. Hal ini tentu menyulitkan proses pemeliharaan kendaraan operasional yang telah dibeli dengan uang negara tersebut.
Penyidik juga menemukan bukti dokumen yang menunjukkan bahwa harga per unit motor listrik yang diajukan oleh PT YAT telah digelembungkan secara sistematis. Selisih harga inilah yang kemudian diduga kuat mengalir ke kantong pribadi para tersangka serta kroni-kroninya.
Intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Modus operandi lain yang diungkap oleh penyidik adalah adanya tekanan dan intervensi langsung dari para tersangka terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Intervensi tersebut dilakukan pada saat penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek pengadaan barang.
Tindakan intervensi ini bertujuan agar spesifikasi teknis dalam dokumen KAK sengaja diarahkan untuk memenangkan produk dan layanan yang ditawarkan oleh PT YAT. Akibat tekanan dari atasan, PPK terpaksa menandatangani dokumen yang tidak akuntabel tersebut.
Dampaknya sangat fatal, dokumen perencanaan tidak disusun berdasarkan analisis kebutuhan nyata di lapangan untuk mendukung kelancaran Program Makan Bergizi Gratis. Pengadaan barang ini terkesan dipaksakan hanya demi menyerap anggaran negara dalam jumlah besar secara cepat.
Kejagung menyatakan bahwa rekayasa dokumen KAK ini merupakan bukti kuat adanya unsur kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi tertentu. Hal ini telah melanggar prinsip kemandirian dan transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Rincian Aset dan Barang yang Diduga Digelembungkan
Penyelidikan kejaksaan membuktikan bahwa praktik korupsi ini tidak hanya berhenti pada pengadaan kendaraan roda dua berbasis listrik saja. Tim penyidik Jampidsus juga menemukan sejumlah barang operasional lain yang harganya turut digelembungkan dengan nilai yang sangat fantastis.
Barang-barang pendukung operasional yang ikut dikorupsi meliputi perangkat teknologi informasi hingga perlengkapan personel lapangan. Kejagung mencatat ada ribuan unit perangkat elektronik yang spesifikasi riilnya jauh di bawah dokumen kontrak.
Berikut adalah rincian barang yang diduga mengalami manipulasi harga (mark-up) dalam proyek pengadaan BGN:
| Nama Barang | Jumlah Unit / Volume | Keterangan Indikasi Korupsi |
|---|---|---|
| Motor Listrik | 21.801 Unit | Anggaran Rp 1,03 triliun disalurkan ke PT YAT tanpa kualifikasi memadai. |
| Sepatu Operasional | 32.000 Pasang | Pembelian diduga tidak sesuai spesifikasi dan standar mutu yang ditentukan. |
| Perangkat Tablet | 31.994 Unit | Ditemukan indikasi penggelembungan harga satuan alat elektronik tablet. |
| Televisi Layar Lebar (75 Inci) | 5.400 Unit | Proses pengadaan melanggar aturan dan tidak relevan dengan kebutuhan lapangan. |
Mochamad Jeffry menegaskan bahwa seluruh item belanja yang tercantum dalam daftar tersebut secara nyata melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kejagung berkomitmen untuk menelusuri aliran dana dari setiap item pengadaan ini hingga ke akar-akarnya.
Modus Penunjukan Yayasan Mitra SPPG Terafiliasi
Selain melakukan rekayasa harga barang belanjaan, para tersangka juga diduga merancang skenario manipulasi kemitraan pihak ketiga. Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga sengaja menunjuk yayasan tertentu untuk mengelola titik layanan gizi.
Yayasan-yayasan tersebut dipilih untuk menjadi Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, proses penunjukan ini dicurigai penuh dengan benturan kepentingan karena tidak melalui proses seleksi terbuka yang transparan.
Hasil penyelidikan Kejagung mengungkap bahwa yayasan-yayasan yang terpilih memiliki hubungan kekerabatan atau terafiliasi erat dengan pejabat internal di lingkungan BGN. Secara administratif, yayasan-yayasan ini sebenarnya tidak memiliki kapasitas maupun sertifikasi resmi untuk mengelola program gizi skala besar.
Pihak penyidik menduga kuat bahwa pembentukan yayasan baru ini hanyalah kedok atau sarana untuk menampung aliran dana operasional dari pemerintah. Keuntungan tidak sah yang didapatkan dari pengelolaan SPPG oleh yayasan terafiliasi ini ditaksir mencapai miliaran rupiah per hari atau triliunan rupiah per tahun.
Meskipun tidak memenuhi syarat, yayasan-yayasan tersebut bisa lolos tahap verifikasi melalui portal resmi Mitra BGN karena adanya campur tangan langsung dari Dadan Hindayana dan jajarannya. Intervensi sistem ini dilakukan dengan memberikan dispensasi khusus agar sistem verifikasi meloloskan berkas mereka.
Jeratan Hukum dan Sanksi Pidana Bagi Para Tersangka
Akibat perbuatan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi anggaran ini, ketiga tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Penyidik Kejagung menerapkan pasal-pasal berlapis untuk menjamin efek jera bagi para pelaku korupsi anggaran sosial ini.
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penerapan pasal-pasal tersebut membawa konsekuensi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain hukuman badan, para tersangka juga terancam denda miliaran rupiah serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sesuai nominal yang mereka korupsi.
Penyidik saat ini tengah melakukan penelusuran aset (asset recovery) milik para tersangka untuk menyita harta benda yang diduga berasal dari aliran dana korupsi tersebut. Langkah ini penting guna memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,03 triliun yang telah ditimbulkan.
Respon Presiden Prabowo Subianto Terhadap Skandal BGN
Terbongkarnya skandal korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional memicu reaksi keras dari pimpinan tertinggi negara. Presiden Prabowo Subianto dilaporkan merasa sangat prihatin dan sedih atas terjadinya penyimpangan dalam program kemanusiaan yang sangat ia prioritaskan ini.
Meski demikian, Presiden menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah penegakan hukum tanpa pandang bulu yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sikap tegas ditunjukkan dengan langsung menyetujui pencopotan jabatan Dadan Hindayana guna memperlancar proses pemeriksaan hukum.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada pejabat negara yang berani mengorupsi dana program sosial rakyat. Istana juga memerintahkan BGN melakukan reformasi birokrasi total agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga agar implementasi Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat berjalan secara optimal tanpa hambatan administratif. Pengawasan ketat kini akan melibatkan lembaga pengawas eksternal seperti BPK dan KPK guna memastikan transparansi anggaran secara menyeluruh.

Posting Komentar