Ad

Resmi! Komisi XI DPR Sepakati RUU P2SK 2026, Siap Sahkan di Paripurna Utama

Resmi! Komisi XI DPR Sepakati RUU P2SK 2026, Siap Sahkan di Paripurna Utama
Resmi! Komisi XI DPR Sepakati RUU P2SK 2026, Siap Sahkan di Paripurna Utama

RADARGORONTALO.COM - Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI secara resmi telah mencapai kesepakatan krusial terkait draf perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kesepakatan ini menjadi sinyal positif bagi stabilitas ekonomi nasional sekaligus langkah awal menuju pengesahan di tingkat paripurna.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, secara resmi mengetuk palu persetujuan dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta. Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di komisi tersebut serta pihak pemerintah menerima laporan hasil kerja panitia kerja (panja) secara bulat.

Pemerintah hadir diwakili oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pertemuan strategis tersebut. Seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk mendorong draf regulasi ini agar segera diproses ke tahap selanjutnya tanpa hambatan berarti.

Misbakhun menegaskan bahwa delapan fraksi di Komisi XI telah memberikan dukungan penuh terhadap revisi UU P2SK ini. Dukungan politik yang kuat ini memastikan bahwa regulasi akan segera melangkah ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum berlaku secara hukum.

Menilik Materi Muatan RUU P2SK

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, yang juga menjabat sebagai Ketua Panja RUU P2SK, memaparkan rincian substansi yang telah disusun dalam draf baru. Sebanyak 17 pokok materi muatan telah disetujui panja untuk memastikan sektor keuangan nasional semakin solid dan kompetitif.

Secara struktural, undang-undang hasil revisi ini dirancang mencakup dua pasal romawi dengan sepuluh angka perubahan signifikan. Jika diakumulasikan secara keseluruhan, terdapat 145 pasal yang menjadi fondasi hukum bagi regulasi sektor keuangan tersebut.

Proses penyusunan ini didasarkan pada pengkajian mendalam terhadap 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah. Rincian DIM tersebut terdiri dari 805 item pada batang tubuh dan 407 item pada bagian penjelasan.

Menilik Materi Muatan RUU P2SK

Hekal merinci bahwa sebanyak 485 DIM batang tubuh dan 224 DIM penjelasan tetap dipertahankan karena dinilai masih relevan dengan kebutuhan industri. Langkah ini menunjukkan keberlanjutan aturan lama yang dikombinasikan dengan pembaruan yang diperlukan untuk merespons tantangan zaman.

Terdapat pula 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada bagian penjelasan untuk menghindari ambiguitas hukum. Perubahan ini krusial untuk memastikan kepastian aturan yang diterapkan di lapangan bagi para pelaku pasar keuangan.

Sementara itu, sebanyak 31 DIM batang tubuh dan 11 DIM penjelasan mengalami perubahan substansi mendasar. Langkah penyesuaian ini diambil untuk merespons dinamika ekonomi serta perkembangan teknologi keuangan yang terus bergerak secara pesat.

Fokus Pengawasan dan Stabilitas Sektor Keuangan

Panja juga mencatat adanya penambahan substansi baru sebanyak 76 DIM pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan. Di sisi lain, sebanyak 46 DIM batang tubuh dan 33 DIM penjelasan secara resmi dihapus dari draf akhir regulasi.

Fokus utama dari pembaruan ini adalah memperkuat pengawasan serta stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh di Indonesia. Pemerintah mengharapkan regulasi ini mampu menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pelaku pasar di tengah ketidakpastian global.

Salah satu poin menarik adalah penguatan peran DPR dalam mengevaluasi kinerja lembaga otoritas seperti BI, OJK, dan LPS secara berkala. Selain itu, penanganan masalah perjudian serta pinjaman online ilegal kini mendapatkan payung hukum spesifik melalui satuan tugas khusus.

RUU ini mencakup berbagai aspek vital, mulai dari perluasan cakupan perbankan syariah hingga regulasi aset kripto. Dengan disepaktinya draf ini, reformasi sektor keuangan Indonesia kini hanya tinggal selangkah lagi menuju pengesahan di sidang paripurna DPR RI.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu RUU P2SK yang disepakati Komisi XI DPR RI?

RUU P2SK adalah revisi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuannya adalah memperkuat pengawasan, stabilitas sistem keuangan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar di Indonesia.

Siapa saja yang terlibat dalam kesepakatan draf perubahan UU P2SK ini?

Kesepakatan ini melibatkan Komisi XI DPR RI yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun, serta pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Apa saja poin krusial dalam draf perubahan UU P2SK tersebut?

Poin-poinnya mencakup evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR, regulasi aset kripto, penanganan pinjaman online dan judi online ilegal, hingga pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.

Apa langkah selanjutnya setelah kesepakatan di tingkat Komisi XI?

Setelah disepakati di tingkat komisi, draf tersebut akan dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam sidang paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Resmi! Komisi XI DPR Sepakati RUU P2SK 2026, Siap Sahkan di Paripurna Utama
  • Resmi! Komisi XI DPR Sepakati RUU P2SK 2026, Siap Sahkan di Paripurna Utama
  • Resmi! Komisi XI DPR Sepakati RUU P2SK 2026, Siap Sahkan di Paripurna Utama
  • Resmi! Komisi XI DPR Sepakati RUU P2SK 2026, Siap Sahkan di Paripurna Utama
  • Resmi! Komisi XI DPR Sepakati RUU P2SK 2026, Siap Sahkan di Paripurna Utama
  • Resmi! Komisi XI DPR Sepakati RUU P2SK 2026, Siap Sahkan di Paripurna Utama

Posting Komentar