Ad

Kejaksaan Tetapkan Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Tanah Jarang

Kejaksaan Tetapkan Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Tanah Jarang
Kejaksaan Tetapkan Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Tanah Jarang

RADARGORONTALO.COM - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam. Kasus ini melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) dalam kurun waktu operasional sejak tahun 2018 hingga 2026.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pihak terkait. Selain memintai keterangan dari 18 orang saksi, tim penyidik juga memeriksa langsung Sdr. IS selaku perwakilan PT PMM, Sdr. GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan informasi tersebut melalui siaran pers resmi pada Rabu (8/7/2026). Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri.

Modus Operandi: Manipulasi Sampel dan Dokumen Ekspor

Kasus ini berawal dari tindakan IS selaku perwakilan PT PMM yang berupaya mengakali regulasi ekspor mineral strategis. IS secara melawan hukum meminta GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif.

Tujuan dari permintaan tersebut adalah agar kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE) yang termasuk dalam daftar mineral strategis dilarang ekspor, tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium. Dengan memanipulasi laporan tersebut, PT PMM dapat memiliki dasar legal untuk menerbitkan dokumen ekspor komoditas ilmenite.

IS secara eksplisit meminta GP untuk memanipulasi dokumen dengan menyatakan bahwa kadar komoditas ilmenite tersebut berada di atas 45 persen. Hal ini dilakukan demi meloloskan ekspor yang sejatinya mengandung mineral terlarang yang memiliki nilai ekonomis sangat tinggi.

Peran Oknum Surveyor dan Bea Cukai

Modus Operandi: Manipulasi Sampel dan Dokumen Ekspor

GP, yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, secara sadar memenuhi permintaan IS untuk tidak melakukan pengujian secara komprehensif. GP hanya melakukan pengujian pada bagian atas jumbo bag dengan niat agar kandungan LTJ tidak terbaca dalam laporan hasil uji laboratorium.

Sementara itu, keterlibatan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang juga terungkap secara jelas dalam penyidikan. JK diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengakomodasi permintaan IS guna memuluskan proses ekspor LTJ dari PT PMM.

Meskipun mengetahui barang milik PT PMM mengandung Logam Tanah Jarang yang dilarang diekspor berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira, JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor. Keputusan tersebut didasarkan pada laporan surveyor dari PT Sucofindo yang telah dikondisikan oleh IS agar tidak memuat informasi mengenai kandungan REE.

Dampak Kerugian Negara dan Proses Hukum

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka ini mengakibatkan PT PMM berhasil melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton. Saat ini, tim auditor masih melakukan penghitungan mendalam untuk menentukan total kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi tersebut.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 sebagai pasal primair.

Selain itu, terdapat pula sangkaan subsidair yang menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagai langkah lanjut dalam proses penyidikan, ketiga tersangka kini telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha pertambangan dan aparatur pengawas mengenai pentingnya integritas dalam tata kelola mineral strategis. Pemerintah terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang merugikan kekayaan alam negara.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kejaksaan Tetapkan Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Tanah Jarang
  • Kejaksaan Tetapkan Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Tanah Jarang
  • Kejaksaan Tetapkan Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Tanah Jarang
  • Kejaksaan Tetapkan Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Tanah Jarang
  • Kejaksaan Tetapkan Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Tanah Jarang
  • Kejaksaan Tetapkan Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Tanah Jarang

Posting Komentar