Mitos vs Fakta: Benarkah Kendaraan Mati Pajak Dilarang Beli BBM di Jatim?
RADARGORONTALO.COM - Kabar yang beredar luas di media sosial terkait pelarangan kendaraan dengan status pajak mati untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jawa Timur telah menyita perhatian publik. Pertamina Patra Niaga dengan tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan serupa yang diterapkan di provinsi tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan langsung untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat Jawa Timur. Area Manager Communication, Relations dan CSR wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, menegaskan bahwa tidak ada pembahasan mengenai pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pajak mati di wilayahnya.
Klarifikasi Resmi Pertamina Terkait Isu BBM di Jawa Timur
Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Ahad Rahedi di Surabaya pada hari Rabu, 8 Juli, merespons informasi keliru yang sempat menghebohkan publik. Menurutnya, isu mengenai larangan pembelian BBM bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor tidak relevan dengan situasi operasional di Jawa Timur saat ini.
Ahad menekankan bahwa Pertamina hanya menyesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Hingga detik ini, belum ada regulasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menginstruksikan pembatasan atau pelarangan bagi kendaraan dengan pajak mati di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Mengapa Kebijakan Pajak Diterapkan di Nusa Tenggara Timur?
Perlu dipahami bahwa kebijakan pelarangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan pajak mati memang benar adanya, namun hanya berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Aturan ini telah resmi ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Pemerintah Provinsi NTT mengambil langkah tegas ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui ketertiban pembayaran pajak. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan, di mana banyak motor tanpa pelat nomor melakukan modifikasi tangki hingga mampu menampung 16 liter BBM dalam sekali isi. Oknum tersebut kerap mengisi BBM, menguras tangkinya, lalu kembali mengisi ulang untuk dijual kembali, sehingga merugikan masyarakat luas yang membutuhkan BBM untuk mobilisasi harian.
Siapa Pihak Berwenang dalam Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi?
Penting untuk dicatat bahwa Pertamina memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pengawasan pola distribusi BBM. Saat ini, terdapat lebih dari 20 pemerintah provinsi di Indonesia yang telah menandatangani kerja sama serupa untuk memperketat distribusi BBM bersubsidi.
Meskipun demikian, Ahad menegaskan bahwa pengecekan status pajak dan STNK kendaraan di SPBU bukanlah tugas operator lapangan. Beban kerja operator sudah sangat padat, mulai dari pemindaian kode batang (scan barcode) hingga memastikan kesesuaian data nomor polisi kendaraan.
Jika ada kebijakan pemeriksaan pajak, maka pelaksanaan di lapangan berada di bawah kewenangan pihak terkait seperti Samsat, Dinas Perhubungan, atau Satpol PP. Pemerintah daerah lah yang berhak mengarahkan pihak-pihak tersebut untuk melakukan pengawasan di titik-titik distribusi BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi setempat.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial. Selalu pastikan untuk merujuk pada informasi resmi dari pihak berwenang atau Pertamina agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam mendapatkan pelayanan BBM bersubsidi.

Posting Komentar