Ad

Ramai Jampidsus Febrie Adriansyah: Mengenal Sosok dan Wewenang Sang 'Pemberantas Korupsi' di Kejagung

Ramai Jampidsus Febrie Adriansyah, Mari Mengenal
Ramai Jampidsus Febrie Adriansyah: Mengenal Sosok dan Wewenang Sang 'Pemberantas Korupsi' di Kejagung

RADARGORONTALO.COM - Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan tajam publik di tengah berbagai pemberitaan nasional. Kediamannya yang berlokasi di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapatkan pengamanan khusus dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu (8/7/2026).

Penjagaan rumah dinas tersebut terjadi bersamaan dengan langkah aparat kepolisian yang tengah melakukan penggeledahan di sebuah restoran dan tempat penukaran uang di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi juga terpantau menggeledah setidaknya 10 lokasi lain yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya guna keperluan penyidikan.

Tidak hanya di Jakarta, tindakan hukum tersebut juga meluas hingga ke daerah Bogor di mana polisi berhasil menyita uang dan aset berupa emas. Nilai total dari barang bukti yang disita tersebut diperkirakan mencapai angka ratusan miliar rupiah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, memberikan konfirmasi resmi terkait adanya pengamanan di kediaman Jampidsus tersebut. Menurutnya, penempatan personel TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah dikoordinasikan sesuai mekanisme.

"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme," ujar Nas saat memberikan keterangan resmi pada Kamis (9/7/2026). Pernyataan ini sekaligus memberikan kejelasan mengenai alasan di balik kehadiran personel militer di lingkungan rumah pejabat tinggi tersebut.

Mengenal Jampidsus dalam Struktur Kejaksaan

Di tengah ramainya pembicaraan ini, banyak pihak yang mulai mencari tahu lebih dalam mengenai apa itu Jampidsus dan perannya dalam sistem hukum Indonesia. Jampidsus merupakan unsur pembantu pimpinan yang memiliki tugas krusial untuk membantu Jaksa Agung dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus.

Kedudukan Jampidsus diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan ini kemudian telah mengalami perubahan terakhir melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2024 yang memperbarui struktur organisasi tersebut.

Mengenal Jampidsus dalam Struktur Kejaksaan

Dalam hierarki organisasi Kejaksaan Agung, posisi Jampidsus bertanggung jawab secara langsung kepada Jaksa Agung. Sesuai dengan Pasal 21 Perpres Nomor 15 Tahun 2024, Jampidsus memegang wewenang besar dalam menangani perkara-perkara tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Kejagung.

Fokus utama dari kewenangan ini mencakup penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tergolong berat. Selain itu, mereka juga menangani tindak pidana lain yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian negara.

Ruang lingkup kewenangan Jampidsus sangat luas, mencakup tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Jampidsus juga berwenang mengajukan upaya hukum, melakukan eksaminasi terhadap surat dakwaan, serta mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat.

Tidak hanya itu, mereka memiliki wewenang khusus dalam melakukan sita eksekusi guna pembayaran pidana denda dan uang pengganti. Fungsi ini sangat penting untuk memastikan kerugian negara akibat tindak pidana dapat dipulihkan secara maksimal melalui jalur hukum.

Fungsi Strategis Jampidsus

Lebih lanjut, pada Pasal 22 Perpres Nomor 38 Tahun 2010, dijelaskan bahwa Jampidsus juga menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus. Hal ini menjadi landasan bagi Kejagung untuk menentukan arah kebijakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan.

Selain perumusan kebijakan, Jampidsus bertugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus. Mereka juga harus memastikan hubungan kerja yang baik dengan instansi atau lembaga lain, baik di dalam maupun luar negeri.

Tugas lainnya mencakup pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus secara berkala. Seluruh rangkaian fungsi ini menegaskan posisi sentral Jampidsus sebagai pilar utama dalam pemberantasan kejahatan luar biasa di Indonesia.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Ramai Jampidsus Febrie Adriansyah: Mengenal Sosok dan Wewenang Sang 'Pemberantas Korupsi' di Kejagung
  • Ramai Jampidsus Febrie Adriansyah: Mengenal Sosok dan Wewenang Sang 'Pemberantas Korupsi' di Kejagung
  • Ramai Jampidsus Febrie Adriansyah: Mengenal Sosok dan Wewenang Sang 'Pemberantas Korupsi' di Kejagung
  • Ramai Jampidsus Febrie Adriansyah: Mengenal Sosok dan Wewenang Sang 'Pemberantas Korupsi' di Kejagung
  • Ramai Jampidsus Febrie Adriansyah: Mengenal Sosok dan Wewenang Sang 'Pemberantas Korupsi' di Kejagung
  • Ramai Jampidsus Febrie Adriansyah: Mengenal Sosok dan Wewenang Sang 'Pemberantas Korupsi' di Kejagung

Posting Komentar