Kasus Korupsi Perangkat Desa: Enam Kades di Pati Bersaksi
RADARGORONTALO.COM - Enam kepala desa (kades) dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 22 Juli 2026. Mereka diperiksa sebagai saksi kunci dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Non-aktif Sudewa terkait proses pengisian perangkat desa.
Kesaksian Kades dalam Kasus Korupsi Pengisian Perangkat Desa
Sidang tersebut berfokus pada praktik dugaan setoran uang yang wajib dipenuhi oleh para calon perangkat desa agar dapat menduduki jabatan tertentu. Praktik ini diduga terjadi selama proses seleksi di Kabupaten Pati yang memicu kegaduhan di tingkat pemerintahan desa.
Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah Kades Mencon Sukiman, Kades Sumbersari Ahmad Useri, dan Kades Pundenrejo Tafakuri. Turut hadir pula Kades Kayen Agus Riyanto, Kades Kedalingan Joko Waluyo, serta Kades Sumberarum Ahmad Mahfud untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Detail Praktik Setoran Jabatan di Kecamatan Jaken
Kades Sumberarum, Ahmad Mahfud, memaparkan kesaksiannya mengenai adanya permintaan uang yang harus disetorkan oleh calon peserta seleksi. Informasi tersebut ia peroleh berdasarkan obrolan sesama kepala desa dalam rapat di kantor Kecamatan Jaken pada Januari 2026 lalu.
Dalam rapat tersebut, terungkap nominal fantastis yang dipatok bagi mereka yang ingin mengisi posisi strategis di desa. Untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), peserta disebut harus membayar Rp225 juta, sementara untuk jabatan Kaur, biaya yang dipatok mencapai Rp165 juta.
Mahfud mengaku mendengar adanya praktik pengumpulan uang tersebut dari cerita rekan-rekan sesama kepala desa yang hadir dalam pertemuan. Meskipun terdapat kekosongan jabatan di wilayahnya, ia menegaskan bahwa Desa Sumberarum tidak mengajukan pengisian posisi perangkat desa apa pun.
Dugaan Suap dan Keterlibatan Pihak Ketiga
Kades Kayen, Agus Riyanto, memberikan keterangan berbeda namun tetap mengarah pada adanya pola setoran uang tersebut. Ia mengaku mendapatkan informasi mengenai kewajiban pembayaran dari Kades Slungkep, Agus Susanto, yang memberikan bocoran terkait proses seleksi.
Tanpa melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Sudewa, Agus Riyanto mengaku memercayai informasi mengenai kewajiban setoran tersebut. Hal ini menunjukkan betapa masifnya isu praktik suap yang beredar di kalangan para pengambil kebijakan tingkat desa saat itu.
Di sisi lain, Kades Kedalingan, Joko Waluyo, mengakui bahwa dirinya sempat menitipkan dua nama untuk posisi perangkat desa kepada Kades Tambakharjo, Sugiyono. Ia menyatakan bahwa Sugiyono memberitahukan adanya sejumlah uang yang harus dibayarkan agar calon tersebut bisa lolos seleksi.
Proses Hukum di Pengadilan Tipikor Semarang
Kesaksian para kades ini menjadi bukti krusial di bawah pimpinan Hakim Ketua Edwin Pudyono yang menangani kasus korupsi tersebut. Praktik pengisian perangkat desa yang menyimpang ini diduga mencederai transparansi dan integritas birokrasi di Kabupaten Pati.
Menanggapi berbagai kesaksian yang memberatkan tersebut, Bupati Non-aktif Sudewa tetap memberikan pembelaan di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan tidak pernah dikonfirmasi atau mengetahui secara resmi mengenai adanya kewajiban setoran uang dalam proses seleksi perangkat desa tersebut.
Kasus ini masih akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Publik menantikan kepastian hukum terkait dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang mencoreng nama baik pemerintahan daerah di Jawa Tengah ini.

Posting Komentar