Ad

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah: Ini Pertimbangannya

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Pertimbangannya
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah: Ini Pertimbangannya

RADARGORONTALO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, sebagai respon atas langkah hukum yang ditempuh pihak pemohon.

Tim hukum Kejagung menegaskan sikap tegasnya di hadapan majelis hakim terkait dengan penetapan status tersangka dalam kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi tersebut. Pihak kejaksaan memandang bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung keliru dalam memahami ketentuan undang-undang yang berlaku.

Sikap Tegas Kejagung di Pengadilan

Dalam persidangan tersebut, perwakilan tim hukum Kejagung membacakan nota keberatan atau eksepsi secara tegas dan terukur. Mereka memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon serta menerima eksepsi dari pihak turut termohon secara menyeluruh.

“Kami memohon: Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menerima eksepsi dari turut termohon untuk seluruhnya,” ujar perwakilan tim hukum Kejagung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Sikap ini menunjukkan posisi institusi Kejaksaan yang meyakini bahwa proses hukum yang telah dijalankan selama ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan main yang berlaku. Kejagung menilai bahwa upaya praperadilan ini tidak beralasan secara hukum dan tidak didukung oleh fakta-fakta yang valid di lapangan.

Perdebatan Mengenai Predicate Crime

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam perdebatan hukum ini adalah terkait penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak pemohon sebelumnya berargumen bahwa status tersangka tersebut tidak sah karena tindak pidana asal atau predicate crime dianggap belum jelas dan belum dibuktikan secara nyata.

Namun, Kejagung secara tegas menepis argumen tersebut dengan menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam perkara Febrie Adriansyah sudah sangat jelas, yakni tindak pidana korupsi. Kejaksaan menilai bahwa dalil pemohon yang menyebutkan bahwa tindak pidana asal belum terbukti adalah sebuah kekeliruan pemahaman hukum yang mendasar.

Kejagung menegaskan bahwa dalam konteks penegakan hukum tindak pidana pencucian uang, pembuktian tindak pidana asal tidak harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini merupakan prinsip hukum yang penting untuk dipahami agar proses pemberantasan tindak pidana pencucian uang dapat berjalan efektif.

Interpretasi Pasal 69 UU TPPU

Sikap Tegas Kejagung di Pengadilan

Inti dari perdebatan hukum ini bersandar pada interpretasi Pasal 69 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Menurut pandangan Kejagung, pasal tersebut tidak mensyaratkan tindak pidana asal harus dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum perkara TPPU diproses lebih lanjut.

Kejagung berpendapat bahwa pemohon telah melakukan pencampuran pemahaman antara persyaratan dalam proses penyidikan dengan standar pembuktian dalam perkara pokok di persidangan. Kesalahan dalam membedakan dua tahapan ini menjadi celah yang digunakan pihak pemohon untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam penjelasannya, tim hukum Kejagung menekankan bahwa penyidikan adalah tahap untuk mengumpulkan bukti, sementara pembuktian adalah tahap di persidangan pokok perkara. Dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka TPPU tidak sah karena predicate crime belum dibuktikan adalah tidak berdasar menurut hukum.

Implikasi Hukum Praperadilan

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang disediakan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan oleh penegak hukum, termasuk penetapan tersangka. Dalam kasus ini, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memegang peranan vital untuk memutus apakah langkah yang diambil Kejaksaan sudah sesuai dengan koridor hukum atau terdapat prosedur yang terabaikan.

Putusan praperadilan nantinya akan menjadi tolak ukur bagi kelangsungan penyidikan perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Masyarakat luas kini menanti keputusan hakim, mengingat perkara ini melibatkan sosok yang pernah menduduki posisi strategis di Korps Adhyaksa.

Kejaksaan Agung berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dalil-dalil hukum yang telah disampaikan dengan cermat dan objektif. Kejaksaan tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama tahap penyidikan.

Kejelasan Prosedur Penyidikan

Argumen Kejagung yang menolak dalil pemohon didasarkan pada ketegasan bahwa mereka telah mengikuti ketentuan Pasal 69 UU TPPU secara konsisten. Mereka menyoroti bahwa pemahaman pemohon mengenai ketentuan undang-undang tersebut tampak kurang tepat, yang kemudian memicu munculnya permohonan praperadilan ini.

Kejaksaan menekankan bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan selalu didasarkan pada prosedur operasi standar yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Oleh karena itu, mereka merasa yakin bahwa status tersangka yang disematkan kepada Febrie Adriansyah sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang diperlukan.

Persidangan praperadilan ini tidak hanya menjadi ajang pembuktian bagi pihak pemohon, tetapi juga menjadi panggung bagi institusi penegak hukum untuk menjelaskan landasan teoretis dan yuridis di balik langkah-langkah penyidikan mereka. Publik berharap proses ini dapat berjalan transparan dan menghasilkan keputusan yang berkeadilan bagi semua pihak.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah: Ini Pertimbangannya
  • Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah: Ini Pertimbangannya
  • Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah: Ini Pertimbangannya
  • Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah: Ini Pertimbangannya
  • Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah: Ini Pertimbangannya
  • Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah: Ini Pertimbangannya

Posting Komentar