KPK Telusuri Dugaan Pegawai BPK Terima Uang di Kasus Proyek Rel KA Jatim
RADARGORONTALO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Jawa Timur. Dalam rangkaian pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil seorang pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berinisial Ahmad Fahd (AF).
Langkah ini diambil oleh KPK untuk menelusuri dugaan adanya penerimaan uang oleh Ahmad Fahd dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa di BPK. Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan untuk mengurai benang merah aliran dana dari para penyedia jasa yang terlibat dalam proyek di DJKA.
Fokus Pemeriksaan Terhadap Ahmad Fahd
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai agenda pemeriksaan tersebut pada Jumat (14/8/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidik mendalami secara spesifik terkait dugaan penerimaan uang oleh saksi dari pihak penyedia jasa yang bekerja di lingkungan DJKA.
Budi juga mengonfirmasi latar belakang menarik mengenai saksi yang diperiksa tersebut. Ahmad Fahd diketahui merupakan mantan pegawai KPK, namun dalam perkara yang sedang disidik ini, ia bertindak dalam kedudukannya sebagai pemeriksa dari BPK RI.
Pendalaman Keterangan Saksi Lain dan PPK
Selain memeriksa Ahmad Fahd, penyidik KPK juga memanggil Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya, Denny Michels Adlan, untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan terhadap Denny difokuskan untuk mendalami detail paket pekerjaan proyek DJKA di wilayah Jawa Timur.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga saksi dari pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana. Para saksi, yang diinisialkan sebagai HS, HEL, YP, dan ANG, dimintai keterangan mengenai dugaan pemberian sejumlah uang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Jawa Timur berinisial RZM.
Proses pemeriksaan terhadap para saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub wilayah Jawa Timur ini dilaksanakan pada Kamis (13/8/2026). Lokasi pemeriksaan bertempat di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk memudahkan koordinasi penyidikan.
Jejak Kasus Korupsi Kereta Api Sejak 2023
Kasus ini merupakan salah satu perkara korupsi besar yang terus diusut oleh KPK sejak tahun 2023. Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasil menjaring 10 orang pada awal mula pengusutan.
Seiring berjalannya waktu, pengusutan kasus terus menunjukkan perkembangan signifikan hingga tahun 2026. Tercatat sudah ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK atas keterlibatan mereka dalam praktik korupsi proyek perkeretaapian tersebut.
Para tersangka tersebut terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta hingga pejabat kementerian. Daftar tersangka yang telah ditetapkan antara lain adalah Dion Renato Sugiarto (Direktur PT IPA), Muchamad Hikmat (Direktur PT DF), serta Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023).
Selain itu, terdapat nama Parjono (VP PT KA Manajemen Properti), Asta Danika (Direktur PT Bhakti Karya Utama), Zulfikar Fahmi (Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera), dan Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian). Tersangka lainnya mencakup Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng), Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng), Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel), serta Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian).
Daftar tersangka juga melibatkan Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar), Budi Prasetyo (Ketua Pokja Pengadaan), Hardho (Sekretaris Pokja Pengadaan), dan Edi Purnomo (anggota Pokja Pengadaan). Tidak ketinggalan Risna Sutriyanto (Ketua Pokja proyek Solo-Kadipiro), Eddy Kurniawan Winarto (wiraswasta), Muhlis Hanggani Capah (ASN Direktorat), Muhammad Chusnul (Inspektur Prasarana Ahli Muda), Dheky Martin (PPK Balai Teknik KA Jateng 2020-2022), dan mantan anggota Komisi V DPR, Sudewo.
Progres Hukum dan Pengembalian Uang
Sebagian besar dari nama-nama tersangka tersebut kini telah divonis bersalah oleh pengadilan dan sedang menjalani hukuman penjara. KPK terus melakukan evaluasi dan pengembangan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Terbaru, KPK juga menerima pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur KA ini. Uang tersebut dikembalikan oleh Robby Kurniawan, yang diketahui merupakan staf ahli Menteri Perhubungan di era Budi Karya Sumadi.
Meskipun jumlah uang yang dikembalikan mencapai ratusan juta rupiah, pihak KPK belum memberikan informasi detail mengenai kaitan spesifik uang tersebut dengan kasus korupsi yang sedang ditangani. Penyidik memastikan akan terus menelusuri asal-usul aliran dana tersebut guna memperkuat pembuktian di persidangan selanjutnya.

Posting Komentar