RUU Penyiaran Bakal Atur Netflix dan Platform Streaming, Ini Faktanya
RADARGORONTALO.COM - Platform streaming media atau Over-the-Top (OTT) dipastikan bakal masuk dalam radar pengaturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Kebijakan ini menyasar layanan berbasis internet seperti Netflix, Amazon Prime Video, dan berbagai platform sejenis lainnya.
Perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang beralih ke ranah digital menjadi pemicu utama urgensi regulasi ini. Pemerintah dan DPR RI memandang perlu adanya pembaruan aturan agar relevan dengan perkembangan zaman.
Mengapa Platform Streaming Perlu Diatur?
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, regulasi penyiaran saat ini tidak lagi cukup hanya mengatur lembaga penyiaran konvensional. Pola masyarakat dalam menikmati konten telah bergeser secara signifikan ke arah berbagai platform digital.
Saat ini, masyarakat tidak lagi terbatas mendapatkan konten dari televisi atau radio tradisional. Mereka kini memiliki akses luas melalui berbagai platform digital yang beroperasi lintas negara.
Pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran bertujuan untuk merespons perkembangan teknologi yang mengubah pola konsumsi informasi secara cepat. Regulasi diharapkan mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa harus menghambat inovasi yang ada di industri digital.
Tanggapan DPR RI Terkait Regulasi Konten Digital
Dave Laksono menegaskan bahwa pembahasan mengenai pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran masih terus berlangsung hingga saat ini. Ia menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Kamis (20/8/2026) di Jakarta.
Pihak DPR RI menilai bahwa pembahasan rumusan norma masih perlu didalami lebih lanjut sebelum disahkan menjadi aturan tetap. Oleh karena itu, belum tepat jika publik menyimpulkan secara spesifik mengenai bentuk pengawasan konten maupun iklan sebelum norma pasalnya disepakati.
Fokus utama dalam pembahasan ini adalah menciptakan payung hukum yang adaptif terhadap dinamika teknologi informasi. Legislator ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir tetap menghargai kebebasan berekspresi.
Menjaga Keseimbangan Inovasi dan Kepastian Hukum
Tantangan terbesar dalam penyusunan RUU ini adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan keberlangsungan industri. Aturan yang disusun tidak boleh hanya terpaku pada pola penyiaran konvensional yang sudah ada.
Pembuat kebijakan harus berhati-hati agar cara masyarakat mengonsumsi konten yang berkembang cepat tidak terhambat oleh birokrasi. Hal ini mencakup perlindungan masyarakat dari konten negatif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara platform.
Keberlangsungan dan inovasi industri digital tetap menjadi salah satu pertimbangan utama bagi para pemangku kepentingan dalam menyusun pasal-pasal baru. Keseimbangan ini krusial agar ekosistem digital di Indonesia tetap sehat dan kompetitif di masa depan.
Publik diharapkan dapat terus memantau perkembangan pembahasan RUU Penyiaran ini sebagai bentuk partisipasi warga negara. Transparansi dalam perumusan kebijakan akan menjadi kunci penerimaan masyarakat terhadap aturan baru nantinya.
Posting Komentar