Ad

TNI AD Tegaskan Pelibatan Babinsa Bukan untuk Menagih Pajak Masyarakat

TNI AD: Pelibatan Babinsa Bukan untuk Tagih Pajak Masyarakat
TNI AD Tegaskan Pelibatan Babinsa Bukan untuk Menagih Pajak Masyarakat

RADARGORONTALO.COM - TNI Angkatan Darat (AD) secara resmi memberikan klarifikasi tegas terkait keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam urusan perpajakan yang sempat menjadi sorotan serta diskusi hangat di tengah masyarakat. Pihak TNI AD menekankan bahwa pelibatan tersebut sama sekali bukan bertujuan untuk menagih pajak secara langsung kepada masyarakat, melainkan semata-mata sebatas koordinasi pembangunan jejaring informasi kewilayahan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menyampaikan pernyataan penting ini untuk segera menepis berbagai spekulasi liar yang berkembang luas di tengah publik. Ia menegaskan bahwa penyebutan Babinsa dalam regulasi teknis yang diterbitkan DJP hanya bertujuan memperluas akses informasi, bukan memberikan kewenangan atau legalitas bagi Babinsa untuk melakukan eksekusi penagihan pajak.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Brigjen TNI Donny Pramono melalui siaran pers yang dirilis pada hari Rabu, 22 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan posisi institusi militer dalam menjaga netralitas dan fokus utamanya dalam menjalankan fungsi pembinaan teritorial di seluruh wilayah Indonesia.

Klarifikasi Surat Edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026

Kebingungan di masyarakat sempat muncul seiring dengan beredarnya informasi mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang dikaitkan dengan peran aparat TNI. Banyak pihak sempat mengkhawatirkan adanya pergeseran tugas pokok aparat TNI menjadi petugas lapangan yang berwenang melakukan tindakan di bidang perpajakan.

Namun, pihak TNI AD memastikan bahwa surat edaran tersebut hanyalah merupakan pedoman internal bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka memperkuat jejaring informasi di tingkat daerah. Tidak ada perubahan status, mandat, atau penugasan baru bagi para Babinsa untuk menjadi petugas eksekutor atau penagih pajak di lapangan.

Fungsi Koordinasi dalam Jejaring Informasi Kewilayahan

Penyebutan nama Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam dokumen resmi tersebut sebenarnya menekankan pada aspek kolaborasi antarinstansi pemerintah di tingkat desa maupun kecamatan. Fokus utamanya adalah pembangunan jejaring informasi kewilayahan agar data yang dimiliki oleh pihak DJP menjadi lebih akurat, terkini, dan valid untuk mendukung kepatuhan wajib pajak.

Klarifikasi Surat Edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026

Brigjen TNI Donny Pramono secara eksplisit menggarisbawahi bahwa Babinsa bukanlah petugas pajak yang memiliki wewenang hukum untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, maupun penegakan hukum. Seluruh kewenangan perpajakan, mulai dari penetapan hingga penagihan, tetap berada di bawah kendali penuh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinergi Tanpa Mengubah Fungsi Utama TNI AD

Keterlibatan ini bukanlah sebuah kebijakan yang baru saja lahir secara mendadak, melainkan merupakan penyempurnaan dari pedoman internal yang sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2020. Praktik koordinasi lintas instansi seperti ini dianggap sebagai hal yang lazim dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah demi mendukung program-program strategis nasional.

Tugas pokok Babinsa tetap berpegang teguh pada ketentuan pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, serta komunikasi sosial yang selama ini dijalankan. Mereka tetap menjalankan fungsi utama dalam pembinaan ketahanan wilayah sesuai dengan mandat Undang-Undang yang berlaku bagi institusi TNI.

Menjawab Keraguan Publik terhadap Peran Aparat

Meskipun sempat muncul kritik tajam dan kekhawatiran mengenai potensi kembalinya cara-cara lama dalam pemungutan pajak, pemerintah memastikan hal tersebut tidak akan terjadi di era sekarang. Sinergi yang dibangun antarlembaga murni bertujuan untuk kelancaran administrasi data agar sistem perpajakan nasional lebih efisien tanpa menimbulkan intimidasi atau paksaan kepada masyarakat.

Pendampingan oleh Babinsa hanya akan dilakukan apabila terdapat kondisi mendesak atau situasi tertentu yang memerlukan kehadiran aparat untuk mendukung kelancaran petugas pajak dalam menjalankan tugas. Hal ini dilakukan semata-mata demi menjamin keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut di lapangan.

Pihak DJP dan TNI AD berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dalam setiap kebijakan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat luas di daerah. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyebutkan adanya penugasan baru bagi aparat TNI untuk melakukan pemaksaan dalam urusan pajak.

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai peran Babinsa di tengah kehidupan masyarakat sehari-hari. Fungsi utama mereka untuk melindungi, membina, dan menjaga stabilitas wilayah tetap menjadi prioritas utama tanpa harus tercampur dengan urusan teknis administratif perpajakan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • TNI AD Tegaskan Pelibatan Babinsa Bukan untuk Menagih Pajak Masyarakat
  • TNI AD Tegaskan Pelibatan Babinsa Bukan untuk Menagih Pajak Masyarakat
  • TNI AD Tegaskan Pelibatan Babinsa Bukan untuk Menagih Pajak Masyarakat
  • TNI AD Tegaskan Pelibatan Babinsa Bukan untuk Menagih Pajak Masyarakat
  • TNI AD Tegaskan Pelibatan Babinsa Bukan untuk Menagih Pajak Masyarakat
  • TNI AD Tegaskan Pelibatan Babinsa Bukan untuk Menagih Pajak Masyarakat

Posting Komentar