Ad

Yusril: Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden Tegas Hindari Multitafsir

Yusril: Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Tegas untuk Hindari Multitafsir
Yusril: Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden Tegas Hindari Multitafsir

RADARGORONTALO.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Ia menegaskan bahwa putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memberikan kejelasan hukum yang mutlak agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan pasal-pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan ini secara spesifik menyoroti pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yusril menyampaikan keterangan tertulisnya pada Kamis (13/8/2026) mengenai pentingnya penegasan tersebut bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.

Kejelasan Legal Standing dalam Delik Aduan

Inti dari putusan MK ini adalah memperjelas siapa sebenarnya yang memiliki legal standing atau hak hukum untuk mengajukan aduan terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. MK menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut merupakan delik aduan absolut yang hanya bisa diproses apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan.

Pemerintah menilai putusan tersebut tidak mengubah esensi atau prinsip dasar tindak pidana penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Fokus utama MK adalah membatasi ruang lingkup subjek hukum yang berhak menempuh jalur pidana dalam perkara ini agar tidak meluas.

Larangan bagi Pihak Ketiga Menginisiasi Laporan

Yusril menjelaskan bahwa pembacaan sistematis terhadap Pasal 218, 219, dan 220 KUHP menunjukkan bahwa pihak yang berhak melapor hanyalah Presiden atau Wakil Presiden itu sendiri. Pihak lain, seperti pendukung, relawan, simpatisan, atau keluarga, kini tidak lagi memiliki wewenang untuk melaporkan dugaan penghinaan tersebut.

Kejelasan Legal Standing dalam Delik Aduan

Penegasan ini sangat penting untuk menutup celah di mana pihak-pihak luar mengatasnamakan Presiden dalam proses hukum. Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden, aparat penegak hukum tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum apa pun terhadap terduga pelaku.

Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) KUHP seringkali menimbulkan tafsir ganda mengenai siapa yang bisa mengajukan pengaduan secara tertulis. MK kini telah mengunci interpretasi tersebut agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang atau laporan yang dipaksakan oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan hukum.

Dampak Putusan MK terhadap Kepolisian

Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK yang bersifat final and binding atau mengikat secara hukum bagi semua pihak tanpa terkecuali. Kepolisian Negara Republik Indonesia diwajibkan menjadikan putusan ini sebagai rujukan utama dalam menangani setiap laporan terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam menjalankan kewenangannya, Polri tidak boleh lagi menerima laporan atau melakukan penyidikan tanpa adanya aduan resmi dari subjek yang berwenang. Hal ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat luas agar tidak mudah terjerat pasal penghinaan oleh laporan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon untuk memberikan batasan yang tegas. Pasal 218 dan 219 KUHP kini hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari subjek yang sah, yakni Presiden atau Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum jika tidak ingin melapor sendiri. Namun, inisiatif pengaduan tetap harus bersumber dari Presiden atau Wakil Presiden selaku korban yang merasa harkat martabatnya diserang.

Putusan MK ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terkait pasal penghinaan terhadap kepala negara di Indonesia. Dengan adanya penegasan ini, demokrasi diharapkan dapat berjalan lebih sehat tanpa adanya ancaman kriminalisasi yang tidak berdasar dari pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki legal standing dalam perkara tersebut.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Yusril: Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden Tegas Hindari Multitafsir
  • Yusril: Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden Tegas Hindari Multitafsir
  • Yusril: Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden Tegas Hindari Multitafsir
  • Yusril: Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden Tegas Hindari Multitafsir
  • Yusril: Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden Tegas Hindari Multitafsir
  • Yusril: Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden Tegas Hindari Multitafsir

Posting Komentar