Terungkap! Sidang Korupsi Dana Desa Boalemo Gorontalo Melibatkan Hamzah Harun Segera Dimulai
RADARGORONTALO.COM - Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo telah menjadwalkan sidang perdana untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hamzah Harun. Sidang perdana ini dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, menandai dimulainya proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Informasi mengenai jadwal sidang ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo.
Berdasarkan data SIPP, perkara dengan nomor register 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto ini resmi terdaftar di pengadilan pada hari Senin, 19 Oktober 2026.
Perkara ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan telah dilimpahkan oleh pihak kejaksaan.
Proses Administrasi dan Barang Bukti
Bersamaan dengan pendaftaran perkara pada 19 Oktober 2026, pengadilan juga mencatat adanya surat pelimpahan perkara dari kejaksaan dengan nomor B-1726/P.5.12/Ft.1/10/2026.
Dalam berkas perkara yang tercatat di SIPP, Hamzah Harun secara spesifik disebutkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Penanganan perkara ini akan melibatkan tim penuntut umum yang terdiri dari sepuluh nama jaksa.
Proses administrasi terkait penanganan perkara ini dilaporkan telah rampung pada tanggal pendaftaran.
Pihak pengadilan telah melakukan serangkaian penetapan, termasuk pembentukan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini, penunjukan panitera pengganti, jurusita, serta penentuan jadwal sidang perdana.
Jeda waktu selama tujuh hari antara tanggal pendaftaran dan jadwal sidang perdana dinilai telah sesuai dengan prosedur.
Dokumen dan Peralatan Terkait Dana Desa Menjadi Barang Bukti
SIPP PN Gorontalo juga memuat daftar rinci barang bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Barang bukti ini mayoritas berkaitan erat dengan dokumen anggaran dan pelaksanaan kegiatan di Desa Balate Jaya, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.
Periode anggaran yang menjadi fokus penyelidikan adalah tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Dokumen-dokumen yang tercantum sebagai barang bukti meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), berkas-berkas permohonan pencairan Dana Desa, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
Selain dokumen administratif, daftar barang bukti juga mencakup sejumlah barang fisik, seperti obat tanaman, peralatan pertanian, mesin, tangki air, selang, hingga buku catatan utang.
Keberadaan barang-barang ini mengindikasikan potensi penyalahgunaan dana desa yang tidak hanya terbatas pada aspek administrasi, namun juga pada pengadaan barang dan jasa.
Informasi Dakwaan dan Kerugian Negara Masih Dirahasiakan
Meskipun detail mengenai barang bukti telah dipublikasikan melalui SIPP, informasi yang tersedia belum merinci secara mendalam mengenai pokok dugaan perbuatan yang didakwakan kepada Hamzah Harun.
Rincian pasal-pasal undang-undang yang relevan yang disangkakan dalam dakwaan, serta estimasi nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini, masih belum dipublikasikan dalam data SIPP yang dapat diakses publik.
Informasi mengenai detail dakwaan dan estimasi kerugian negara diharapkan akan terungkap seiring berjalannya persidangan.
Pengadilan Negeri Gorontalo sendiri mencatat setidaknya ada empat kasus korupsi lain yang dijadwalkan untuk disidangkan pada bulan Oktober 2026, menunjukkan tingginya aktivitas penanganan kasus tindak pidana korupsi di wilayah tersebut pada periode tersebut.

Posting Komentar