Ad

Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Kandas di MK, Ini Alasannya

Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat, Ini Putusan MK
Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Kandas di MK, Ini Alasannya

RADARGORONTALO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak menerima permohonan uji materi terkait aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang guru aparatur sipil negara (ASN) yang mempersoalkan kewajiban membuat SIM baru jika masa berlakunya terlewat, meski hanya dalam hitungan hari.

Dalam Putusan Nomor 267/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan perkara tersebut Niet ontvankelijke verklaard (NO). Keputusan ini diambil karena pemohon dinilai tidak memenuhi persyaratan formal yang diwajibkan dalam pengajuan permohonan uji materi ke MK.

Alasan MK Menolak Gugatan Administratif

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan secara rinci mengapa permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Menurutnya, pemohon hanya menyerahkan perbaikan permohonan dan alat bukti dalam bentuk soft file tanpa menyertakan dokumen fisik.

Selain itu, dokumen yang diserahkan juga tidak dilengkapi tanda tangan, sementara sebagian alat bukti berupa fotokopi tidak dibubuhi meterai atau dinazegelen. Hal ini membuat alat bukti yang diajukan tidak memiliki kekuatan hukum untuk disahkan dalam persidangan.

“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah, maka alat bukti tidak dapat disahkan,” ujar Saldi Isra sebagaimana dikutip dari laman resmi MK pada Kamis (13/8/2026).

Latar Belakang Gugatan Ahmad Royani

Perkara ini bermula dari pengalaman pribadi Ahmad Royani, seorang ASN yang berprofesi sebagai guru. Ia merasa dirugikan oleh aturan yang mengharuskan pemegang SIM membuat SIM baru dari awal jika masa berlaku telah habis, meski hanya terlambat tiga hari.

Dalam gugatannya, Ahmad mempersoalkan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia berargumen bahwa undang-undang tersebut belum memberikan kepastian mengenai adanya masa tenggang atau grace period bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Alasan MK Menolak Gugatan Administratif

Kronologi Keterlambatan Perpanjangan SIM

Ahmad menceritakan bahwa masa berlaku SIM miliknya berakhir pada 2 Juni 2026. Pada tanggal tersebut, ia sedang disibukkan dengan tugas sebagai guru dalam penyelenggaraan Asesmen Sumatif Akhir Tahun bagi siswanya.

Akibat kendala pekerjaan tersebut, ia baru dapat mendatangi Satpas untuk memperpanjang SIM pada Jumat, 5 Juni 2026. Namun, petugas menolak permohonannya dengan alasan masa berlaku SIM telah lewat, sehingga ia harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Argumen Soal Kompetensi dan Keadilan

Ahmad Royani menilai aturan tersebut tidak adil dan tidak logis secara administratif. Ia menganggap bahwa kompetensi mengemudi yang ia miliki tidak serta-merta hilang hanya karena kelalaian administratif selama tiga hari.

Dalam permohonannya, ia menekankan bahwa kewajiban mengulang ujian teori dan praktik seperti orang baru membuat SIM menimbulkan kerugian nyata berupa waktu, tenaga, dan biaya. Ia juga membandingkan kondisi ini dengan perpanjangan dokumen lain, seperti STNK, yang tidak mengharuskan prosedur penerbitan ulang secara total meski terlambat memperpanjang.

Implikasi Bagi Pemilik SIM

Keputusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (NO) berarti aturan mengenai perpanjangan SIM saat ini masih tetap berlaku sesuai dengan UU LLAJ yang ada. Belum ada perubahan hukum yang menciptakan masa tenggang khusus bagi keterlambatan administratif perpanjangan SIM.

Bagi masyarakat, putusan ini menjadi pengingat penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM masing-masing. Disiplin administratif tetap menjadi kunci utama agar pemilik SIM tidak perlu berurusan dengan prosedur pembuatan SIM baru yang lebih kompleks dan memakan waktu.

Hingga saat ini, Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang," tetap menjadi dasar hukum utama yang digunakan oleh pihak kepolisian di seluruh Satpas di Indonesia.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Kandas di MK, Ini Alasannya
  • Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Kandas di MK, Ini Alasannya
  • Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Kandas di MK, Ini Alasannya
  • Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Kandas di MK, Ini Alasannya
  • Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Kandas di MK, Ini Alasannya
  • Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Kandas di MK, Ini Alasannya

Posting Komentar