Ad

PBNU Bantah Penundaan SK PCNU dan PWNU Terkait Kepentingan Muktamar

PBNU Bantah Belum Terbitnya SK Ratusan PC dan PW karena Kepentingan Muktamar - Suara Surabaya
PBNU Bantah Penundaan SK PCNU dan PWNU Terkait Kepentingan Muktamar

RADARGORONTALO.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas membantah berbagai tudingan yang menyebutkan bahwa belum terbitnya Surat Keputusan (SK) bagi ratusan PCNU dan PWNU berkaitan dengan kepentingan Muktamar NU ke-35. Penjelasan ini disampaikan secara resmi untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah persiapan agenda besar organisasi tersebut.

Klarifikasi Resmi PBNU Terkait Administrasi

Prof. Muhammad Nuh, selaku Rais Syuriah PBNU sekaligus Steering Committee Muktamar NU, memberikan klarifikasi dalam konferensi pers di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, pada Selasa (21/7/2026). Ia menekankan bahwa tidak ada tendensi politis atau upaya penjegalan suara dalam proses administrasi surat organisasi yang saat ini sedang berlangsung.

Menurut Prof. Nuh, alasan utama di balik tertahannya SK di sejumlah daerah adalah murni masalah administratif terkait masa berlaku kepengurusan yang telah habis. Pihaknya menjelaskan bahwa proses verifikasi data memerlukan ketelitian agar setiap SK yang diterbitkan sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.

Data dan Progres Penerbitan SK

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Nuh memaparkan bahwa tim panel penuntasan SK telah bekerja secara maraton untuk menyelesaikan administrasi kepengurusan cabang dan wilayah. Sejauh ini, pihaknya mencatat sudah berhasil menyelesaikan lebih dari 180 SK kepada berbagai PCNU dan PWNU yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ia menepis kekhawatiran mengenai jumlah wilayah yang belum menerima SK dengan memberikan data perbandingan yang objektif. Pihaknya memastikan bahwa jumlah yang belum terproses tidak mencapai angka 100, melainkan hanya sejumlah pendatang baru yang masa berlakunya memang baru saja berakhir.

Klarifikasi Resmi PBNU Terkait Administrasi

Fokus Menjelang Muktamar NU ke-35

Penyelesaian administrasi ini menjadi sangat krusial mengingat agenda Muktamar NU ke-35 akan segera diselenggarakan pada 27-31 Agustus 2026 mendatang. Pertemuan akbar ini direncanakan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, yang akan dihadiri oleh delegasi dari berbagai daerah.

PBNU berkomitmen untuk memastikan seluruh perangkat organisasi memiliki legalitas yang sah sebelum pelaksanaan muktamar dimulai. Langkah ini diambil agar seluruh peserta muktamar dapat mengikuti rangkaian acara dengan status kepengurusan yang jelas dan terverifikasi.

Menepis Isu Politisasi Organisasi

Terkait rumor adanya kepentingan tertentu dalam penundaan SK, Prof. Nuh menegaskan bahwa organisasi harus bekerja berdasarkan data dan sistem, bukan atas dasar tekanan pihak lain. Ia memastikan bahwa tim panel terus berupaya mempercepat proses administrasi bagi pengurus yang masa baktinya baru saja berakhir di tengah persiapan muktamar.

PBNU berharap klarifikasi ini dapat meredam spekulasi di kalangan nahdliyin mengenai proses penerbitan SK di berbagai wilayah. Fokus utama organisasi saat ini adalah menyukseskan gelaran Muktamar NU ke-35 agar berjalan dengan lancar dan memberikan kontribusi terbaik bagi umat.

Transparansi dalam pengelolaan organisasi menjadi prioritas utama PBNU untuk menjaga kepercayaan publik dan warga Nahdlatul Ulama secara luas. Dengan diselesaikannya sisa SK yang ada, diharapkan seluruh persiapan teknis muktamar dapat segera tuntas tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • PBNU Bantah Penundaan SK PCNU dan PWNU Terkait Kepentingan Muktamar
  • PBNU Bantah Penundaan SK PCNU dan PWNU Terkait Kepentingan Muktamar
  • PBNU Bantah Penundaan SK PCNU dan PWNU Terkait Kepentingan Muktamar
  • PBNU Bantah Penundaan SK PCNU dan PWNU Terkait Kepentingan Muktamar
  • PBNU Bantah Penundaan SK PCNU dan PWNU Terkait Kepentingan Muktamar
  • PBNU Bantah Penundaan SK PCNU dan PWNU Terkait Kepentingan Muktamar

Posting Komentar