Ad

Kasus Amin Ramadhan: Ajukan Kasasi Usai Tuntutan 8 Tahun Penjara di Gorontalo

Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara, Amin Ramadhan Tempuh Upaya Kasasi di Pengadilan Gorontalo
Kasus Amin Ramadhan: Ajukan Kasasi Usai Tuntutan 8 Tahun Penjara di Gorontalo

RADARGORONTALO.COM - Gorontalo – Perkara hukum yang melibatkan Muhammad Amin Ramadhan, seorang terdakwa dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, kini memasuki babak baru dengan pengajuan permohonan kasasi. Langkah ini diambil oleh pihak terdakwa setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama delapan tahun. Perkembangan terbaru ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna.

Proses Hukum Berlanjut ke Mahkamah Agung

Bayu Lesmana Taruna menyatakan, melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa, 20 Oktober 2026, bahwa PN Gorontalo telah menerima memori kasasi dari pihak terdakwa.

"Penerimaan memori kasasi, Pak," ujar Bayu, mengonfirmasi status terkini dari perkara tersebut.

Ia menambahkan bahwa proses hukum yang tengah berjalan saat ini secara spesifik berkaitan dengan tahapan pengajuan memori kasasi oleh Amin Ramadhan.

Apa Itu Memori Kasasi?

Memori kasasi merupakan sebuah dokumen hukum tertulis yang berisi alasan-alasan mengapa pemohon mengajukan permohonan kasasi.

Dalam konteks hukum pidana, pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) memiliki fokus utama pada aspek penerapan hukum.

Ini berarti MA tidak akan mengulang seluruh proses pemeriksaan fakta maupun alat bukti yang telah diperiksa di tingkat persidangan sebelumnya.

Mahkamah Agung akan menelaah apakah penerapan hukum oleh pengadilan di tingkat bawah sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Tuntutan Delapan Tahun Penjara

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Selasa, 11 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana terhadap Muhammad Amin Ramadhan.

JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun.

Tuntutan ini dibacakan langsung dalam persidangan yang dihadiri oleh majelis hakim.

Bayu Lesmana Taruna kala itu juga membenarkan adanya agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa, menyatakan, "Hari ini agenda tuntutan jaksa, tuntutan delapan tahun penjara."

Dalam surat tuntutannya, pihak kejaksaan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, dengan perhitungan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangi dari total hukuman tersebut.

Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.

Jaksa juga mengajukan agar terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Status Putusan Masih Menunggu

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan kasasi maupun putusan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Proses pengajuan memori kasasi tidak secara otomatis menjamin permohonan tersebut akan dikabulkan.

Keputusan akhir akan sangat bergantung pada pemeriksaan dan pertimbangan mendalam yang dilakukan oleh majelis hakim agung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kasus Amin Ramadhan: Ajukan Kasasi Usai Tuntutan 8 Tahun Penjara di Gorontalo
  • Kasus Amin Ramadhan: Ajukan Kasasi Usai Tuntutan 8 Tahun Penjara di Gorontalo
  • Kasus Amin Ramadhan: Ajukan Kasasi Usai Tuntutan 8 Tahun Penjara di Gorontalo
  • Kasus Amin Ramadhan: Ajukan Kasasi Usai Tuntutan 8 Tahun Penjara di Gorontalo
  • Kasus Amin Ramadhan: Ajukan Kasasi Usai Tuntutan 8 Tahun Penjara di Gorontalo
  • Kasus Amin Ramadhan: Ajukan Kasasi Usai Tuntutan 8 Tahun Penjara di Gorontalo

Posting Komentar